No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Duke Arie Widagdo Tak Pernah Berniat Menjatuhkan Harkat Martabat Seseorang

Wali Putra Tangahu by Wali Putra Tangahu
Sabtu 30 Juli 2022
in Gorontalo
0
Duke Arie Widagdo Tak Pernah Berniat Menjatuhkan Harkat Martabat Seseorang

Konferensi Pers yang dipimpin Lukman Ismail,S.H.,M.H dengan juru bicara Andi Aulia Arifuddin,S.H.,M.H. saat dan Hasnia,SH.M.H di Kantor DPD Ikadin Provinsi Gorontalo, Sabtu (30/7/2022). (Foto: Putra/Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Menanggapi sejumlah pemberitaan di sejumlah media yang memberitakan terkait Kasus Korupsi Dana Bansos Bone Bolango yang menyatakan adanya putusan Komisi Yudisial terhadap Hakim EN yang memutus praperadilan mengenai pembatalan SP3 Hamim Pou, nampaknya menimbulkan persoalan baru.

Pasalnya klarifikasi yang dibuat Dr. Duke Arie Widagdo diadukan oleh hakim EN melalui kuasa hukumnya Rommy Pakaya, S.H dan Frangki Uloli,S.H di Polres Gorontalo Kota atas dugaan pencemaran nama baik.

Namun sejatinya Dr. Duke Arie tak sedikit pun ada niatan untuk menjatuhkan harkat martabat seseorang, apalagi status dari orang tersebut adalah hakim.

“Apa yang disampaikan Duke Arie adalah fakta, termasuk sanksi yang diberikan Komisi Yudisial (KY) terhadap hakim tersebut,” ungkap salah satu tim kuasa hukum Dr Duke Arie Andi Aulia Arifuddin,S.H.,M.H. saat konferensi pers yang dipimpin Lukman Ismail,S.H.,M.H dengan juru bicara Hasnia,SH.M.H di Kantor DPD Ikadin Provinsi Gorontalo, Sabtu (30/7/2022).

Konferensi Pers yang dipimpin Lukman Ismail,S.H.,M.H dengan juru bicara Andi Aulia Arifuddin,S.H.,M.H. saat dan Hasnia,SH.M.H di Kantor DPD Ikadin Provinsi Gorontalo, Sabtu (30/7/2022).

Lanjut dia, terhadap adanya aduan yang sudah dilaporankan ke Polres Gorontalo Kota itu, direspon sejumlah advokat yang tergabung di dalam Organisasi Advokat Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) ikut membela Ketua DPD IKADIN Provinsi Gorontalo itu.

Ditempat yang sama, Hasnia,SH.M.H mengatakan pembuatan rilis oleh Dr. Duke Arie yang dikutip oleh sejumlah media
untuk mengkonter berita-berita mengenai persoalan dugaan kasus Bansos yang melibatkan kliennya yakni Hamim Pou.

“Sebab sejauh ini tidak ada keberimbangan di dalam pemberitaan-pemberitaan yang
menyudutkan Hamim Pou yang merupakan klien dari ketua Duke Arie, sehingga rilis tersebut dibuat dan diberikan kepada rekan-rekan untuk menjadi bahan berita dari pihak Hamim Pou,” ujarnya menerangkan.

Baca Juga :  Kaesang Bertemu Wali Kota Gorontalo, Coba Iloni dan Bahas Debat Cawapres

Baca Juga: Ngamuk Minta Balikin Barang usai Putus, Pria Ini Gelut Sama Mantan Pacar

Selain itu, putusan Komisi Yudisial (KY) RI terhadap hakim yang dimaksud adalah
benar dan putusan sudah dijelaskan di dalam rilis yang dimuat.

“Dalam rilis pemberitaan yang dikeluarkan Duke Arie tidak pernah menyebutkan secara jelas dan gamblang soal nama lengkap dari Hakim praperadilan. Begitu pun dengan ketentuan sanksi yang diberikan, klien kami Duke Arie TIDAK PERNAH menyebutkan sanksi berat yang
dijatuhkan kepada hakim EN, melainkan kalimat “ Hakim EN terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim,” Lanjutnya.

Baca Juga: Airlangga: Tahun Baru Islam, Optimisme Baru Umat Bangkit Setelah Pandemi

Hasnia menjelaskan, sebagaimana yang ada dalam putusan KY tersebut. Namun setelah berita tersebut tayang dan di follow up oleh beberapa media, ternyata nama Hakim EN
disebutkan secara jelas dan media mengansumsikan sendiri “SANKSI BERAT” kepada Hakim EN serta mengabaikan rilis yang dikeluarkan Duke Arie sebelumnya.

“Duke Arie kaget ketika sumber berita dilaporkan oleh Hakim EN melalui Kuasa Hukumnya yakni Romi Pakaya,SH dan Frengky Uloli,SH dengan tuduhan Pencemaran Nama Baik dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE,” jelasnya.

Hasnia mengatakan, pihaknya sebagai kuasa hukum Duke Arie, merasa di dalam laporan yang dibuat terdapat banyak kekeliruan. Segi formil maupun materil tidak terpenuhi. Dimana formil dalam laporan itu tidak dihadiri langsung oleh korban yang menjadi objek teradu, namun hanya melalui kuasanya padahal ini merupakan Delik Aduan. Unsur Materil dimana putusan KY atas hakim yang bersangkutan memang ada. Terlepas dari EN menerima atau tidak putusan KY tersebut. Namun putusan itu ada dengan tebal 20 halaman, dan telah diterima oleh Pelapor Hamim Pou.

Baca Juga :  Jembatan Pulubala Putus, 500 KK Terancam Terisolir

“Kata-kata yang disampaikan Duke Arie bukan merupakan kata-kata karangan sendiri tanpa dasar hukum yang mendukung pernyataan tersebut,”katadia.

“Pernyataan klien kami Duke Arie tidak dengan makna menyiarkan kabar bohong/fitnah dengan menyebutkan nama/pejabat tertentu yang belum diproses hukum,” imbuhnya.

Baca Juga: Buron 4 tahun, Terpidana Kasus Pembunuhan Ditangkap Tim Tabur Kejati Gorontalo di Banggai

Lebih lanjut, tuduhan-tuduhan Hakim EN dan Kuasa Hukumnya banyak kejanggalan yang kekeliruan, baik dari materil dan formil serta siapa yang seharusnya dijadikan objek laporan. Maka ini akan menjadi
bahan pertimbangan pihaknya untuk menentukan sikap atau langkah
hukum selanjutnya.

“Klien kami telah memberikan salinan Putusan Komisi Yudusial kepada kami selaku Tim Kuasa Hukum untuk nantinya akan ditunjukkan dihadapan penyelidik/penyidik atas laporan Hakim EN atau Kuasanya tersebut,”ucapnya.

“Jika Laporan yang dibuat oleh Pelapor dalam hal ini Kuasa Hukumnya Rommy Pakaya di Polres Gorontalo Kota tidak terbukti maka kami akan mempertimbangkan untuk melakukanLaporan Balik karena telah membuat Laporan Palsu yang telah merugikan nama baik klien kami,” tandasnya. (Putra/Gopos)

Tags: Duke Arie WidagdoGorontalo
Previous Post

Buron 4 tahun, Terpidana Kasus Pembunuhan Ditangkap Tim Tabur Kejati Gorontalo di Banggai

Next Post

Diadukan ke Polisi, 45 Advokat Siap Dampingi Duke Arie

Related Posts

393 Jemaah Haji Kloter 28 UPG Diberangkatkan ke Tanah Suci
Gorontalo

393 Jemaah Haji Kloter 28 UPG Diberangkatkan ke Tanah Suci

Rabu 21 Mei 2025
Pendeportasian Lima Orang Warga Negara Tiongkok: Bukti Ketegasan Imigrasi dalam Menjaga Kedaulatan, Keamanan dan Ketertiban
Gorontalo

Pendeportasian Lima Orang Warga Negara Tiongkok: Bukti Ketegasan Imigrasi dalam Menjaga Kedaulatan, Keamanan dan Ketertiban

Rabu 21 Mei 2025
Suami Nadjwa Shihab Meninggal Dunia
Gorontalo

Suami Nadjwa Shihab Meninggal Dunia

Selasa 20 Mei 2025
Layanan One Stop Service Haji di Gorontalo Dipastikan Berjalan Lancar
Gorontalo

Layanan One Stop Service Haji di Gorontalo Dipastikan Berjalan Lancar

Senin 19 Mei 2025
Bawaslu Gorontalo Tolak Dugaan Politik Uang PSU Gorontalo Utara
Gorontalo

Bawaslu Gorontalo Tolak Dugaan Politik Uang PSU Gorontalo Utara

Senin 19 Mei 2025
Jemaah Haji Kloter 28 UPG Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Gorontalo

Jemaah Haji Kloter 28 UPG Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Senin 19 Mei 2025
Next Post
Diadukan ke Polisi, 45 Advokat Siap Dampingi Duke Arie

Diadukan ke Polisi, 45 Advokat Siap Dampingi Duke Arie

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Disekap Pria Mabuk di Kebun Tebu Tolangohula, Pelajar SMA Ini Berhasil Kabur

    Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembentukan KMP Biawao Libatkan Generasi Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ricuh, Lempar Batu Warnai Unjuk Rasa di Deprov Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.