GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Harapan para nasabah investasi bodong bermodus perdagangan mata uang (Forex) FX Family, uang mereka kembali sulit terwujud. Duit yang disetorkan kepada AYK alias Rinto selaku pemilik FX Family dengan nilai mencapai miliaran rupiah lenyap sudah. Lima buku rekening yang digunakan Rinto untuk menampung dana nasabah isinya telah kosong.
Hal itu terungkap dalam pelimpahan berkara perkara dan penyerahan barang bukti oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo ke Pengadilan Negeri Gorontalo, Selasa (25/5/2022). Barang bukti yang diserahkan di antaranya sebuah handphone, sebuah laptop, serta lima buku rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Central Asia (BCA), Bank SulutGo, serta Bank Negara Indonesia (BNI). Lima buku rekening yang disita dan diserahkan ke Pengadilan tersebut atas nama SB, istri Rinto.
“Jadi ada lima rekening disita dari bank yang berbeda, dan sudah disampaikan oleh pihak kejaksaan bahwa nomor rekening yang disita itu tidak ada isinya,” ungkap Juru Bicara Kejati Gorontalo, Irwanto, Selasa (24/5/2022).
Iwanto mengemukakan, mengenai kepastian ada tidaknya uang serta penyebab hilangnya uang di rekening tersebut akan dijelaskan pada persidangan. Semua keterangan yang dalam persidangan nanti akan menjadi fakta-fakta persidangan.
“Berdasarkan pelimphan yang diajukan Kejaksaan yang diterima Pengadilan, atas nama rekening terdawa Adriyanto Yusuf alias Rinto tidak ada isinya. Semua rekening ini atas nama istrinya,”
Menurut Irwanto, Penuntut Umum (JPU) berkewajiban membuktikan dakwaan yang dialamatkan kepada AYK alias RInto. Apakah ada penipuan, penggelapan, termasuk pelanggaran Undang-undang Perbankan.
“Kalau ada perbuatan-perbuatan itu bentuknya bagaimana, kemudian barang bukti semuanya akan dibuktikan dalam persidangan,” tandasnya.
Lebih lanjut Irwanto menyampaikan, berkas perkara dan barang bukti sudah diterima oleh Pengadilan Negeri Gorontalo. Mengenai kapan dilaksanakan persidangan, hal tersebut ditetapkan oleh Pengadilan.
“Umumnya seminggu setelah pelimpahan sudah ada penetapan jadwal sidang. Tetapi itu merupakan kewenangan majelis hakim yang ditentukan oleh Ketua Pengadilan,” kata Irwanto.(Sari/gopos)