GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Tim Kuasa Hukum (DOL) alias Dwi korban dugaan penganiayaan oleh oknum satpol PP Kota Gorontalo menyebutkan kliennya dilakukan dengan cara tidak manusiawi saat pihak Satpol-PP melaksanakan razia malam.
Ricki Monintja selaku kuasa hukum bersama Ronal Husain dan Rizki Ibrahim mengungkapkan aksi yang dilakukan oleh pihak Satpol-PP itu sangat tidak terpuji.
“Aksi pengeroyokan secara bersama-sama itu sangat tidak terpuji dan tidak seharusnya dilakukan oleh pihak Satpol-PP,” tegas Ricki dalam konferensi pers, Senin malam (7-7-2025).
Ricki menceritakan kronologis awal korban mendapat dugaan penganiayaan dari oknum satpol yakni saat itu dirinya beranjak ke warung untuk membeli rokok. Usai membeli rokok malam itu, ia beranjak pulang. Saat dalam perjalanan korban melihat sekelompok satpol PP melaksanakan razia. Melihat hal tersebut korban kemudian mampir.
“Saat berada dilokasi korban dimintakan KTP oleh pihak Satpol-PP,” ujarnya.
Lanjutnya, saat dimintakan KTP, korban kooperatif, selain itu korban juga diminta untuk membuka bagasi motornya. Namun beberapa saat kemudian terjadi cek-cek antara korban dan beberapa anggota satpol PP.
“Kemudian ada pertanyaan dari oknum Satpol PP yang menyatakan bahwa “mengaku apa di sini” begitu dengan nada yang kita tau bersama seperti apa,” ucap Ricki menirukan perkataan.
“Korban kemudian menjawab dan bertanya “kenapa bertanya begitu, tidak ada yang saya mengaku akan”, kemudian ditimpali oleh orang lain, “sudah saja diam, ngana (kamu) ini macam-macam” tiba-ada suara sahutan, mo sengel Torang dua?! (Mau berkelahi Torang dua)?! Kalimat itu kemudian disampaikan dua kali kepada korban,” ujarnya menerangkan.
Ricki mengatakan, korban yang saat itu berusaha kooperatif terhadap petugas sepertinya mendapatkan perlakuan kurang mengenakkan. Usai kejadian cek- cok tersebut korban mendapat perlakuan penganiayaan oleh sejumlah oknum satpol.
“Jangan bermain tangan begitu,” ucap Ricki menirukan perkataan korban yang saat itu diduga dianiaya oknum satpol.

Sebagaimana pengakuan korban, ia dikeroyok oleh 4 sampai 5 orang oknum Satpol-PP Kota Gorontalo menggunakan tangan dan kaki.
“Selain di keroyok, korban juga disetrum menggunakan alat kejut listrik dan itu membekas di bagian leher sebelah kiri dan bagian punggung,” kata Ricki.
Dalam hal kejadian pengeroyokan ini, pihak kuasa hukum sudah mengantongi foto bekas setrum menggunakan alat kejut listrik serta mengantongi cctv dilokasi kejadian dugaan penganiayaan tersebut.
“Korban juga sempat dipiting oleh Oknum Satpol-PP,” tegas dia.
Ditempat yang sama Kuasa Hukum Korban, Ronal Husain menyayangkan aksi yang dilakukan oleh oknum satpol PP Kota Gorontalo.
“Kami mendukung program walikota Gorontalo terkait pelaksanaan razia malam namun kalau sudah melakukan kekerasan yang dilakukan oleh beberapa oknum satpol PP kami merasa sangat tidak terima,” tambahnya. (Putra/Gopos)