GOPOS.ID, GORONTALO – Tudingan penganiayaan yang dialamatkan ke Bupati Boalemo Darwis Moridu membuat kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) angkat bicara. Semua pihak diminta agar menghormati asas praduga tak bersalah.
Kader PDIP Boalemo Anton Abdullah mengatakan, pihaknya meyakini tudingan yang dialamatkan kepada Bupati Boalemo Darwis Moridu tidak benar adanya. Sebab, seorang khalifah tidak mungkin melakukan hal-hal yang melanggar hukum.
“Untuk itu, saya berharap kepada semua pihak jangan terpancing oleh pemberitaan yang mendiskreditkan Bupati Boalemo Darwis Moridu,” tegas Anton.
Baca juga: Korban Sempat Pingsan, Begini Kronologi Dugaan Penganiayaan Bupati Darem
Menurut Anton, harus ada fakta hukum terkait masalah tersebut. Jangan hanya karena sesuatu dan lain hal yang dilakukan oleh orang tertentu sehingga masalah ini terkesan di-design.
“Bahkan terkait 20 pengacara yang akan mendampingi korban atas nama Sofyan Mooduto, kami persilahkan. Itu adalah hak setiap warga negara, yang penting melalui koridor hukum yang sesungguhnya,” tutur aktivis Gorontalo itu.
“Jangan sampai ada titipan sponsor. Sehingga proses ini tidak sesuai koridor hukum. Dan kami tahu aktor intelektual di balik masalah ini,” sambung mantan Presiden BEM Universitas Negeri Gorontalo (UNG).
Baca juga: Jubir Boalemo : Bupati Darwis Boalemo Tak Lakukan Penganiayaan
Lebih lanjut Anton menjelaskan, persoalan ini nantinya akan terungkap dengan sendirinya. Pihaknya akan mengawal sampai tuntas. Siapapun yang mencoba untuk memanfaatkan persoalan ini, akan dilawan sesuai aturan perundang-undangan. Dalam KUHAP, asas praduga tak bersalah dijelaskan dalam Penjelasan Umum KUHAP butir ke 3 huruf c. Yaitu setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan dimuka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum.
“Kita ketahui bersama bahwa seorang yang di tersangkakan harus jadikan subjek bukan objek yang kita harus junjung tinggi sebelum pembuktian hukum yang dijatuhkan oleh pengadilan. Mari kita menahan diri untuk jangan menzholimi seseorang yang belum tentu kebenarannya. Apalagi yang dipersoalkan adalah khalipah sebuah daerah,” pungkasnya. (Isno/gopos)