GOPOS.ID, GORONTALO – Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan mantan Dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Gorontalo terus didalami Polda Gorontalo. Pada perkembangan kasus tersebut, Jumat (17/1/2020) mantan dosen saat ini sudah dilakukan tes pemeriksaan psikiatrikum atas kondisi kejiwaannya.
Kasubdit Perlindungan Perempuan dan Anak Dit Reskrim Polda Gorontalo AKBP Ramlah Polumoduyo mengungkapkan pemeriksaan ini dilakukan untuk pemenuhan alat bukti serta untuk mendukung penyelidikan dan penyidikan.
“Pemeriksaan psikiatri merupakan jenis visum yang dibuat untuk menerangkan status kejiwaan seseorang. Dengan menggunakan ilmu psikiatri dan berdasarkan hasil pemeriksaan psikiatri,” ungkap Ramlah.
Pemeriksaan ini penting lanjut Ramlah untuk menentukan apakah tersangka pelaku tindak pidana tersebut dapat mempertanggungjawabkan tindakannya atau tidak.
Seorang terdakwa yang ternyata mempunyai kelainan kejiwaan baik karena pertumbuhannya maupun karena penyakit. Dianggap tidak dapat bertangggung jawab atas perbuatannya sehingga tidak dapat dipidana.
“Kasus susila seperti pencabulan ini, untuk mendapatkan saksi melihat sangat sulit. Sehingga penyidik mengambil langkah untuk dilakukan pemeriksaan ke psikiater,” ucapnya.
Lebih lanjut kata Ramlah, saat ini pihak kepolisian masih menunggu hasil dari pemeriksaan terhadap terlapor. Dan apabila hasilnya sudah didapat, akan dilakukan gelar perkara, dan hasil gelar perkaranya nanti akan disampaikan kembali.
Kemudian sampai saat ini saksi yang diperiksa yakni 10 orang dan yang dimintakan pemeriksaan psikiatrikum berjumlah 2 orang yakni terlapor dan pelapor. Sedangkan 1 orang saksi yang juga di duga mengalami pencabulan akan dilakukan pemeriksaan psikiatrikum.
“Adapun kendala yang dihadapi penyidik ini yakni menunggu hasil pemeriksaan psikiatrikum. Karena untuk mendapatkan hasil yang maksimal dari pemeriksaan tersebut memerlukan tenggang waktu lama,“ ungkapnya. (muhajir/gopos)