GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Selain disuarakan melalui aksi unjuk rasa. Dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo terhadap seorang mahasiswi turut dibawa ke ranah hukum. Hal itu seiring langkah sang mahasiswi yang diduga korban pelecehan seksual melapor ke Polres Gorontalo Kota, Kamis (6/1/2022).
Pelaporan dilakukan bersama sang mahasiswi didampingi beberapa mahasiswa perwakilan organisasi intra dan ekstra kampus. Usai membuat pelaporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), sang mahasiswi selanjutnya dimintai keterangan oleh penyidik Polres Gorontalo Kota di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Lebih kurang dua jam lamanya pemeriksaan berlangsung.
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Iptu Mohamad Nauval Seno, mengatakan Polres Gorontalo Kota telah menerima laporan yang disampaikan oleh mahasiswi IAIN Sultan Amai Gorontalo. Dalam laporan tersebut, pelapor melaporkan oknum dosen yang diduga menyampaikan kata-kata yang tidak pantas, serta tindakan tidak senonoh.
“Sesuai yang dilaporkan peristiwa itu terjadi pada 30 Desember 2021,” ujar Iptu Nauval Seno.
Mantan Kasat Reskrim Polres Gorontalo ini menjelaskan, Polres Gorontalo Kota sudah meminta keterangan terhadap pelapor. Selanjutnya Polres Gorontalo Kota akan melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
“Laporan korban sudah kami terima, dan yang bersangkutan sudah dibuatkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Selanjutnya kami akan melakukan penyelidikan untuk kasus tersebut,” tutup Iptu Nauval Seno.(Sari/gopos)