GOPOS.ID, GORONTALO UTARA – Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara menaikkan status perkara dugaan korupsi pembangunan masjid blok plan di Gorut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Sebelumnya diketahui, pada 2022 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Gorontalo Utara melakukan pekerjaan Pembangunan Lanjutan Masjid Blok Plan Kabupaten Gorontalo Utara dengan pagu anggaran sebesar Rp 6.8 M yang digelontorkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Zam Zam Ikhwan menyampaikan pekerjaan tersebut kemudian dilelang pada tanggal 05 April 2022 kemudian dimenangkan oleh CV.
Nafa Karya dengan nilai penawaran yang menjadi nilai pekerjaan yaitu sebesar Rp. 6.379.376.925,64 (enam milyar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu sembilan ratus dua puluh lima koma enam puluh empat rupiah) sebagaimana tertuang dalam kontrak pekerjaan Nomor : 600/PUPRCK/KONTRAK/06.n/V/2022 dengan jangka waktu pengerjaan 210 hari.
“Atas pelaksanaan pekerjaan tersebut, pada tahun 2023 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara atas pekerjaan Pembangunan Lanjutan Masjid Blok Plan yang dikerjakan oleh CV. Nafa Karya tersebut dan ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 755.397.000,- (tujuh ratus lima puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah),” ujarnya menerangkan.
Lanjutnya, kekurangan volume pekerjaan tersebut terdapat pada beberapa item pekerjaan seperti Pekerjaan Lantai, Pekerjaan Dinding Arsitektural, Pekerjaan Balok Latei, Pekerjaan Pengecatan, Pekerjaan Listrik dan Jaringan, Pekerjaan Air Bersih.
Temuan kekurangan volume pekerjaan tersebut diakibatkan oleh penyimpangan yang dilakukan dalam proses pengerjaannya sehingga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 605.397.000,- (enam ratus lima juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).
“Atas hal tersebut, pada bulan Januari Tahun 2025 JaksaPenyelidik dari Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara telah melakukan penyelidikan atas peristiwa tersebut dengan mengumpulkan alat bukti dan dari hasil penyelidikan,” ucap dia.
Jaksa Penyelidik Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam proses pembangun tersebut sehingga telah menimbulkan kerugian keuangan negara dan/atau kerugian perekonomian negara.
Atas hasil penyelidikan tersebut, Jaksa Penyelidik Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara telah melakukan ekspose perkara dan pada tanggal 18 Maret 2025 perkara tersebut telah ditingkatkan ke Tahap Penyidikan guna mencari alat bukti. (Putra/Gopos)