No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Dua Warga Gorontalo Divonis Bersalah Terkait Fidusia, Kini Mendekam Dipenjara

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Selasa 26 April 2022
in Gorontalo
0
Dua Warga Gorontalo Divonis Bersalah Terkait Fidusia, Kini Mendekam Dipenjara

Husain Karim alias Joni saat menghadiri pembacaan putusan sidang perkara perjanjian Fidusia di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, Selasa (26/4/2022). (Foto: Putra/Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Dua orang terdakwa fidusia yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo yakni Anton Abas alias Anton dan Husain Karim alias Joni dinyatakan bersalah terkait kasus fidusia dengan mengadaikan kendaraan yang dikreditnya. 

Keduanya kini menjalani bulan Ramadan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gorontalo akibat perbuatannya tersebut.

Anton Abas alias Anton telah menjalani sidang putusan pada Selasa (22/3/2022) dan terbaru Husain Karim alias Joni divonis bersalah pada Selasa (26/4/2022) di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo.

Informasi dihimpun gopos.id, Terdawak Anton dengan nomor perkara 35/Pid.Sus/2022/PN Gto dinyatakan bersalah karena telah terbukti secara sah mengalihkan benda yang menjadi objek fidusia tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari pihak penerima fidusia.

Baca Juga :  Kebakaran Lahan Nyaris Merembet ke Rumah Warga

Objek Fidusia yang dimaksud ialah berupa barang bukti satu buah BPKB Mobil Zuzuki Carry PU FD AC PS, Jenis Mobil Pick Up dengan Nomor Polisi DM 8013 BI warna putih.

Terdakwa diancam dengan Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Serta diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Sementara itu untuk terdakwa Husain Karim alias Joni dengan nomor perkara 34/Pid.Sus/2022/PN Gto dinyatakan bersalah karena telah terbukti secara sah mengalihkan benda yang menjadi objek fidusia tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari pihak penerima fidusia yang dalam hal ini merugikan pihak PT Suzuki finance.

Baca Juga :  Gadaikan Kendaraan Kredit, Dua Warga Gorontalo Disidang

Baca Juga: Gadaikan Kendaraan Kredit, Dua Warga Gorontalo Disidang

Untuk terdakwa Husain Karim dijatuhkan hukuman 9 Bulan penjara dengan denda penjara Rp 5Juta yang jika tidak bayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Serta diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. (Putra/Gopos)

Tags: FidusiaPerjanjian FidusiaSuzuki Finance Gorontalo
Previous Post

Sahrul Gunawan Bicara Soal Sosok Airlangga Hartarto: Penerus Pak Jokowi

Next Post

BNNP Gorontalo Cegah Penyalahgunaan Narkoba Lewat Pemberdayaan Alternatif

Related Posts

P4MI Sinyalir Agus Berangkat ke Kamboja Pakai Visa Wisata
Gorontalo

P4MI Sinyalir Agus Berangkat ke Kamboja Pakai Visa Wisata

Rabu 27 Agustus 2025
Polri Jamin Keselamatan Wartawan Saat Bertugas
Gorontalo

Polri Jamin Keselamatan Wartawan Saat Bertugas

Rabu 27 Agustus 2025
Sempat Mengeluh Demam, Seorang Petani di Suwawa Ditemukan Tak Bernyawa di Kolam
Gorontalo

Sempat Mengeluh Demam, Seorang Petani di Suwawa Ditemukan Tak Bernyawa di Kolam

Selasa 26 Agustus 2025
Orang Tua Mahasiswi Dugaan Pemerasan-Persetubuhan Oknum Polisi Mengadu ke Kapolda Gorontalo
Gorontalo

Orang Tua Mahasiswi Dugaan Pemerasan-Persetubuhan Oknum Polisi Mengadu ke Kapolda Gorontalo

Senin 25 Agustus 2025
Humas PTS Suluttenggo Bersinergi Membangun Reputasi Kampus Unggul  ‎
Gorontalo

Humas PTS Suluttenggo Bersinergi Membangun Reputasi Kampus Unggul ‎

Senin 25 Agustus 2025
Korban Dugaan Persetubuhan-Pemerasan Oknum Polisi Kini Trauma hingga Putus Kuliah
Gorontalo

Korban Dugaan Persetubuhan-Pemerasan Oknum Polisi Kini Trauma hingga Putus Kuliah

Senin 25 Agustus 2025
Next Post
BNNP Gorontalo Cegah Penyalahgunaan Narkoba Lewat Pemberdayaan Alternatif

BNNP Gorontalo Cegah Penyalahgunaan Narkoba Lewat Pemberdayaan Alternatif

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Tragis! Pemuda Asal Gorontalo Terjebak Perdagangan Orang di Kamboja, Orang Tua Memohon Pemulangan

    Tragis! Pemuda Asal Gorontalo Terjebak Perdagangan Orang di Kamboja, Orang Tua Memohon Pemulangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadi Korban Human Trafficking, Warga Gorontalo Disekap di Kamboja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orang Tua Mahasiswi Dugaan Pemerasan-Persetubuhan Oknum Polisi Mengadu ke Kapolda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Dugaan Persetubuhan-Pemerasan Oknum Polisi Kini Trauma hingga Putus Kuliah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • P4MI Sinyalir Agus Berangkat ke Kamboja Pakai Visa Wisata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.