No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Dua Warga Gorontalo Divonis Bersalah Terkait Fidusia, Kini Mendekam Dipenjara

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Selasa 26 April 2022
in Gorontalo
0
Dua Warga Gorontalo Divonis Bersalah Terkait Fidusia, Kini Mendekam Dipenjara

Husain Karim alias Joni saat menghadiri pembacaan putusan sidang perkara perjanjian Fidusia di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, Selasa (26/4/2022). (Foto: Putra/Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Dua orang terdakwa fidusia yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo yakni Anton Abas alias Anton dan Husain Karim alias Joni dinyatakan bersalah terkait kasus fidusia dengan mengadaikan kendaraan yang dikreditnya. 

Keduanya kini menjalani bulan Ramadan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gorontalo akibat perbuatannya tersebut.

Anton Abas alias Anton telah menjalani sidang putusan pada Selasa (22/3/2022) dan terbaru Husain Karim alias Joni divonis bersalah pada Selasa (26/4/2022) di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo.

Informasi dihimpun gopos.id, Terdawak Anton dengan nomor perkara 35/Pid.Sus/2022/PN Gto dinyatakan bersalah karena telah terbukti secara sah mengalihkan benda yang menjadi objek fidusia tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari pihak penerima fidusia.

Baca Juga :  Kantor Bahasa Gorontalo Target Luncurkan 73 Buku Cerita Anak Dwibahasa pada 2024

Objek Fidusia yang dimaksud ialah berupa barang bukti satu buah BPKB Mobil Zuzuki Carry PU FD AC PS, Jenis Mobil Pick Up dengan Nomor Polisi DM 8013 BI warna putih.

Terdakwa diancam dengan Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Serta diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Sementara itu untuk terdakwa Husain Karim alias Joni dengan nomor perkara 34/Pid.Sus/2022/PN Gto dinyatakan bersalah karena telah terbukti secara sah mengalihkan benda yang menjadi objek fidusia tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari pihak penerima fidusia yang dalam hal ini merugikan pihak PT Suzuki finance.

Baca Juga :  Kantor Bahasa Gorontalo Terbitkan 80 Buku di Tahun 2024

Baca Juga: Gadaikan Kendaraan Kredit, Dua Warga Gorontalo Disidang

Untuk terdakwa Husain Karim dijatuhkan hukuman 9 Bulan penjara dengan denda penjara Rp 5Juta yang jika tidak bayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Serta diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. (Putra/Gopos)

Tags: FidusiaPerjanjian FidusiaSuzuki Finance Gorontalo
Previous Post

Sahrul Gunawan Bicara Soal Sosok Airlangga Hartarto: Penerus Pak Jokowi

Next Post

BNNP Gorontalo Cegah Penyalahgunaan Narkoba Lewat Pemberdayaan Alternatif

Related Posts

Satu Unit Alat Berat Dikerahkan Bersihkan Material Longsor di Desa Olele
Gorontalo

Satu Unit Alat Berat Dikerahkan Bersihkan Material Longsor di Desa Olele

Kamis 3 Juli 2025
Bone Bolango Fun Run Dapat Dukungan dari Ismet Mile
Gorontalo

Bone Bolango Fun Run Dapat Dukungan dari Ismet Mile

Kamis 3 Juli 2025
Aksi Sudah Meresahkan, Lutfi “Pengemis Kaya” Diamankan Satpol PP Kota Gorontalo
Gorontalo

Aksi Sudah Meresahkan, Lutfi “Pengemis Kaya” Diamankan Satpol PP Kota Gorontalo

Kamis 3 Juli 2025
Ada Rumah Warga Nyaris Roboh Akibat Longsor di Desa Olele
Gorontalo

Ada Rumah Warga Nyaris Roboh Akibat Longsor di Desa Olele

Kamis 3 Juli 2025
Warga dan Polisi Gotong Royong Angkut Kendaraan Roda Dua Lewati Longsor di Desa Olele
Gorontalo

Warga dan Polisi Gotong Royong Angkut Kendaraan Roda Dua Lewati Longsor di Desa Olele

Kamis 3 Juli 2025
Flash News: Longsor di Desa Olele Bone Bolango, Akses Kendaraan Terputus
Gorontalo

Flash News: Longsor di Desa Olele Bone Bolango, Akses Kendaraan Terputus

Kamis 3 Juli 2025
Next Post
BNNP Gorontalo Cegah Penyalahgunaan Narkoba Lewat Pemberdayaan Alternatif

BNNP Gorontalo Cegah Penyalahgunaan Narkoba Lewat Pemberdayaan Alternatif

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Flash News: Longsor di Desa Olele Bone Bolango, Akses Kendaraan Terputus

    Flash News: Longsor di Desa Olele Bone Bolango, Akses Kendaraan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pilrek IAIN Sultan Amai Gorontalo: Sahmin Madina Resmi Mendaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendaftar AIR Fun Run Sentuh 2.200 Peserta, Pendaftaran Ditutup 7 Juli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga dan Polisi Gotong Royong Angkut Kendaraan Roda Dua Lewati Longsor di Desa Olele

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Unit Alat Berat Dikerahkan Bersihkan Material Longsor di Desa Olele

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.