GOPOS.ID, GORONTALO – Dua orang terdakwa fidusia yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo yakni Anton Abas alias Anton dan Husain Karim alias Joni dinyatakan bersalah terkait kasus fidusia dengan mengadaikan kendaraan yang dikreditnya.
Keduanya kini menjalani bulan Ramadan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gorontalo akibat perbuatannya tersebut.
Anton Abas alias Anton telah menjalani sidang putusan pada Selasa (22/3/2022) dan terbaru Husain Karim alias Joni divonis bersalah pada Selasa (26/4/2022) di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo.
Informasi dihimpun gopos.id, Terdawak Anton dengan nomor perkara 35/Pid.Sus/2022/PN Gto dinyatakan bersalah karena telah terbukti secara sah mengalihkan benda yang menjadi objek fidusia tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari pihak penerima fidusia.
Objek Fidusia yang dimaksud ialah berupa barang bukti satu buah BPKB Mobil Zuzuki Carry PU FD AC PS, Jenis Mobil Pick Up dengan Nomor Polisi DM 8013 BI warna putih.
Terdakwa diancam dengan Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Serta diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.
Sementara itu untuk terdakwa Husain Karim alias Joni dengan nomor perkara 34/Pid.Sus/2022/PN Gto dinyatakan bersalah karena telah terbukti secara sah mengalihkan benda yang menjadi objek fidusia tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari pihak penerima fidusia yang dalam hal ini merugikan pihak PT Suzuki finance.
Baca Juga: Gadaikan Kendaraan Kredit, Dua Warga Gorontalo Disidang
Untuk terdakwa Husain Karim dijatuhkan hukuman 9 Bulan penjara dengan denda penjara Rp 5Juta yang jika tidak bayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Serta diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. (Putra/Gopos)