No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Dua Warga Gorontalo Divonis Bersalah Terkait Fidusia, Kini Mendekam Dipenjara

Wali Putra Tangahu by Wali Putra Tangahu
Selasa 26 April 2022
in Gorontalo
0
Dua Warga Gorontalo Divonis Bersalah Terkait Fidusia, Kini Mendekam Dipenjara

Husain Karim alias Joni saat menghadiri pembacaan putusan sidang perkara perjanjian Fidusia di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, Selasa (26/4/2022). (Foto: Putra/Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Dua orang terdakwa fidusia yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo yakni Anton Abas alias Anton dan Husain Karim alias Joni dinyatakan bersalah terkait kasus fidusia dengan mengadaikan kendaraan yang dikreditnya. 

Keduanya kini menjalani bulan Ramadan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gorontalo akibat perbuatannya tersebut.

Anton Abas alias Anton telah menjalani sidang putusan pada Selasa (22/3/2022) dan terbaru Husain Karim alias Joni divonis bersalah pada Selasa (26/4/2022) di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo.

Informasi dihimpun gopos.id, Terdawak Anton dengan nomor perkara 35/Pid.Sus/2022/PN Gto dinyatakan bersalah karena telah terbukti secara sah mengalihkan benda yang menjadi objek fidusia tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari pihak penerima fidusia.

Baca Juga :  RSUD Ainun Habibie Semakin Siaga Cegah Covid-19

Objek Fidusia yang dimaksud ialah berupa barang bukti satu buah BPKB Mobil Zuzuki Carry PU FD AC PS, Jenis Mobil Pick Up dengan Nomor Polisi DM 8013 BI warna putih.

Terdakwa diancam dengan Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Serta diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Sementara itu untuk terdakwa Husain Karim alias Joni dengan nomor perkara 34/Pid.Sus/2022/PN Gto dinyatakan bersalah karena telah terbukti secara sah mengalihkan benda yang menjadi objek fidusia tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari pihak penerima fidusia yang dalam hal ini merugikan pihak PT Suzuki finance.

Baca Juga :  Jual Objek Jaminan, Oknum ASN Bone Bolango Ditahan Polisi

Baca Juga: Gadaikan Kendaraan Kredit, Dua Warga Gorontalo Disidang

Untuk terdakwa Husain Karim dijatuhkan hukuman 9 Bulan penjara dengan denda penjara Rp 5Juta yang jika tidak bayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Serta diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. (Putra/Gopos)

Tags: FidusiaPerjanjian FidusiaSuzuki Finance Gorontalo
Previous Post

Sahrul Gunawan Bicara Soal Sosok Airlangga Hartarto: Penerus Pak Jokowi

Next Post

BNNP Gorontalo Cegah Penyalahgunaan Narkoba Lewat Pemberdayaan Alternatif

Related Posts

Ricuh, Lempar Batu Warnai Unjuk Rasa di Deprov Gorontalo
Gorontalo

Ricuh, Lempar Batu Warnai Unjuk Rasa di Deprov Gorontalo

Senin 19 Mei 2025
Wakapolda Gorontalo Jamin Seleksi 24 Calon Taruna Akpol Sesuai Prinsip BETAH
Gorontalo

Wakapolda Gorontalo Jamin Seleksi 24 Calon Taruna Akpol Sesuai Prinsip BETAH

Senin 19 Mei 2025
Remaja Tenggelam di Sungai Bulango Ditemukan Meninggal Dunia
Gorontalo

Remaja Tenggelam di Sungai Bulango Ditemukan Meninggal Dunia

Senin 19 Mei 2025
Air Keruh Jadi Kendala Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Bulango
Gorontalo

Air Keruh Jadi Kendala Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Bulango

Minggu 18 Mei 2025
KMG Helat Perlombaan Kicau Burung BnR CUP 3
Gorontalo

KMG Helat Perlombaan Kicau Burung BnR CUP 3

Minggu 18 Mei 2025
Remaja Hanyut di Sungai Bulango Belum Ditemukan, Pencarian Dilanjut Besok
Gorontalo

Remaja Hanyut di Sungai Bulango Belum Ditemukan, Pencarian Dilanjut Besok

Sabtu 17 Mei 2025
Next Post
BNNP Gorontalo Cegah Penyalahgunaan Narkoba Lewat Pemberdayaan Alternatif

BNNP Gorontalo Cegah Penyalahgunaan Narkoba Lewat Pemberdayaan Alternatif

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • ten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Gorontalo, Nawir Tondako saat meninjau lokasitanah yang akan dihibahkan.

    Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Remaja Tenggelam di Sungai Bulango Ditemukan Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal Politik Uang di PSU Gorontalo Utara: Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka, Enam di Antaranya Kepala Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Remaja 15 Tahun Dikabarkan Tenggelam di Sungai Bulango Kelurahan Siendeng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tarik Paksa Mobil Warga, 7 Debt Collector Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.