GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Dua teknisi engineering operator seluler di Gorontalo, RZ alias Odi, dan AM alias Aldi, terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum. Itu setelah keduanya diduga melakukan pencurian perangkat penguat sinyal pada tower seluler milik PT XL Axiata Cabang Gorontalo. Keduanya nekat melakukan aksinya tersebut dengan alasan kesal karena gaji tak dibayar.
Odi dan Aldi diduga melakukan pencurian perangkat penguat sinyal pada tower seluler PT XL Axiata Cabang Gorontalo yang terletak di Kelurahan Wongkaditi Barat, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo. Aksi keduanya dilakukan pada Senin (2/5/2022) atau saat lebaran Idulfitri 1443 H.
“Setelah menerima laporan dari korban atau pelapor Abdul Karim Abdulah yang merupakan karyawan PT. XL Axiata cabang Gorontalo, kami langsung melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan dua tersangka,” kata Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto, melalui Kasat Reskrim Iptu Mohammad Nauval Seno, kepada awak media saat konferensi pers di Mapolres Gorontalo Kota, Rabu (11/5/2022).
Aksi Odi dan Aldi bermula ketika Odi sedang duduk nongkrong di Kelurahan Wongkaditi Timur bersama sejumlah rekan-rekannya. Tak berlangsung lama Odi meminta Aldi untuk diantar ke rumah kakaknya di Kelurahan Wongkaditi Timur. Tujuannya untuk mengambil kunci tower milik PT XL Axiata Cabang Gorontalo yang terletak di Kelurahan Wongkaditi Barat.
Setelah mengambil kunci tower, Odi dan Aldi menuju ke Tower Monopole yang ada di Kelurahan Wongkaditi Barat. Odi memanjat tower lalu membuka boks perangkat dan mengambil sebuah perangkat boar Universal baseband processing (UBBP) yang berfungsi sebagai penguat sinyal. Usai mengambil perangkat tersebut, Odi turun dan lalu pergi bersama Aldi.
“Odi langsung pergi ke Kota Manado, Sulawesi Utara mengendarai sepeda motor. Odi hendak mencual barang tersebut. Atas kejadian itu pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp10 juta,” ungkap Iptu Nauval.
Mantan Kasat Reskrim polres Gorontalo ini, melanjutkan bahwa ditangan kedua pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah board UBBP, satu buah anak kunci, dan sepeda motor Yamaha Matic. Akibat perbuatannya keduanya diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Odi berhasil diamankan di Kota Manado, Sulawesi Utara. Sementara Aldi diamankan di rumahnya, Kelurahan Wonggaditi Timur, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo. Kedua tersangka kita jerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana, maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.(Sari/gopos)