No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Dua Kali Menganiaya Pakai Sajam, Pemuda Ini terancam Penjara 2 Tahun 8 bulan

Hasan by Hasan
Jumat 10 Februari 2023
in Gorontalo
0
Terduga pelaku penganiayaan menggunakan sajam di Kelurahan Wongkaditi Timur, Kota Gorontalo. (Sari/gopos)

Terduga pelaku penganiayaan menggunakan sajam di Kelurahan Wongkaditi Timur, Kota Gorontalo. (Sari/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Terduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam di Kelurahan Wongkaditi Barat, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, BM, rupanya bukan hanya sekali beraksi. Remaja usia 18 tahun ini diketahui sudah kali kedua melakukan aksi serupa. Alhasil tindakannya itu membuatnya terancam dipidana penjara selama 2 tahun 8 bulan.

Sebelumnya, BM diamankan Tim Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota dan Polsek Kota Utara. BM diamankan setelah diduga menganiaya, IK, seorang pemuda asal Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, Kamis (9/2/2023).

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana, setelah dilakukan penyidikan terungkap fakta baru bila BM pernah melakukan tindakan serupa pada Oktober 2022. Lokasinya di Jl. Nani Wartabone, Kota Gorontalo.

Baca Juga :  Polres Bone Bolango Jaring Judi Togel dan Sita Puluhan Botol Cap Tikus

“Pelaku sudah melakukan aksi penganiayaan pada Oktober 2022. Kamis dini hari kemarin, sekitar jam 03.00 Wita, pelaku ini juga melakukan penganiyaan kepada korban, akibatya korban mengalami 4 luka tusukan. Di bagian pinggang, kemudian siku, jari tangan, dan paha. Saat ini korban tengah menjalani perawatan medis di rumah sakit,” kata Kombespol Ade Permana kepada awak media, saat konferensi pers di Mapolresta Gorontalo kota, Jumat (10/2/2023).

Mantan Kapolres Boalemo ini melanjutkan, motif peku melakukan penganiyaan kepada para korbanya sama-sama diipicu ketersinggungan. Tanpa berpikir panjang langsung mengayunkan senjata tajam ke arah korbannya. Akibat perbuatannya BM disangkakan pasal 351 (1) KUHP JO Pasal 55 Ayat (1) dengan ancaman kurungan penjara maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Baca Juga :  Libur Idul Fitri dan Natal 2021 Dipangkas

“Untuk penganiayaan di jalan panjaitan tahun 2022 kemarin, pelaku menganiaya korbanya dengan sebilah golok. Sementara penganiyaan yang dilakukan di Kelurahan Wongkaditi pelaku menggunakan senjata tajam jenis badik,” pungkasnya.(sari/gopos)

Tags: GorontaloKota GorontaloPenganiayaan
Previous Post

Bupati Gorontalo Paparkan Pentingnya E-Monep New Generation Tahun Anggaran 2023

Next Post

Aleg DPRD Kota Gorontalo Tak Sepakat Kenaikan Biaya Ibadah Haji

Related Posts

Proses Isbat Nikah dan Sunatan massal di Polsek Wonosari, Senin (06/07/2026) (Istimewa)
Gorontalo

Polsek Wonosari Fasilitasi Nikah Massal Enam Pasangan hingga Sunatan Gratis

Selasa 7 Juli 2026
Operator kecelakaan di Kawasan Pani Gold Mine, (Istimewa)
Gorontalo

Pani Gold Mine Klarifikasi Insiden Operasional di Area TSF, Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa

Senin 6 Juli 2026
Gorontalo

Wali Kota Wenny Gaib Dorong Kolaborasi dengan Pengadilan Agama untuk Lindungi Keluarga

Jumat 3 Juli 2026
Gorontalo

Mobil Terios Hilang Kendali, Tabrak Motor dan Mobil di Jalan John Aryo Katili

Jumat 3 Juli 2026
Gorontalo

Zulhas Boyong Artis Nasional ke Pelantikan PAN di Gorontalo

Jumat 3 Juli 2026
Gorontalo

Beli Perlengkapan Sekolah: Timuato Institute-Harry Mimin Homestay Wujudkan Mimpi Anak Gorontalo

Jumat 3 Juli 2026
Next Post
Anggota DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming

Aleg DPRD Kota Gorontalo Tak Sepakat Kenaikan Biaya Ibadah Haji

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Spanyol Melaju ke 8 Besar Piala Dunia 2026 Setelah Kalahkan Portugal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pani Gold Mine Klarifikasi Insiden Operasional di Area TSF, Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD-OPD Bone Bolango Permantap Pembahasan Pajak dan Retribusi Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cristiano Ronaldo Pastikan Piala Dunia 2026 Jadi Penampilan Terakhirnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.