GOPOS.ID, GORONTALO – Dewan Pimpinan Wilayah Partai Bulan Bintang (DPW PBB) Gorontalo menggugat KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo, Kamis (24/8/2023). Ini menyusul salah satu calon legislatif PBB dinyatakan TMS atau tidak memenuhi syarat oleh KPU Provinsi Gorontalo sebagai daftar calon sementara.
Ketua DPW PBB Gorontalo Ahmad Bagulu mengatakan, ada beberapa poin gugatan yang disampaikan ke Bawaslu.
“Gugatannya hanya dua, yaitu surat pernyataan yang sudah ditandatangani di atas materai tertayang adalah tidak ditandatangani. Kedua surat bebas narkoba di dalam dokumen tersebut, yang keluar surat atau dokumen lain,” kata Ahmad.
Menurutnya, PBB merasa dirugikan karena bakal calon yang tidak memenuhi syarat ini merupakan salah satu bakal calon terbaik yang dimiliki oleh PBB untuk Pemilu serentak nanti.
“Kita dirugikan apabila ini tidak bisa tembus, karena beliau adalah andalan nomor urut 1 bakal calon legislatif provinsi,” katanya.
Terpisah, Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi Gorontalo Hendrik Imran mengatakan, pihaknya menerima aduan atau gugatan dari partai politik tersebut. Menurutnya, gugatan atau aduan dari parpol ini hanya menunjukan salinan dari dokumen yang dimaksud sehingga mediasi masih akan dilanjutkan.
“Tadi sudah ditunjukan oleh pimpinan mediasi tapi itu hanya copy-an, kita mau lihat yang aslinya,” ucap Hendrik.
Karena sifat dari gugatan ini adalah mediasi, maka dari itu hasilnya tergantung dari kesepakatan seluruh pihak. Jika tidak ada kata sepakat maka akan lanjut sidang Ajudikasi.(Rama/Gopos)