GOPOS.ID, GORONTALO – Pasca memberi keterangan mendukung pasangan calon Presiden-Wakil Presiden, Joko Widodo-Maruf Amin di Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Ketua DPD II PAN Bone Bolango, Kilat Wartabone dipecat oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Provinsi Gorontalo.
Pemecatan terhadap ketua DPD PAN Bone Bolango itu, disampaikan Rabu (3/4/2019) malam tadi dalam konfrensi pers di RM Miranti.
Diungkapkan Ketua Pembinaan Organisasi dan Keanggotaan (POK), DPW PAN Gorontalo, Safwan Arsyad bahwa dari rapat dewan pimpinan baik pengurus wilayah, daerah hingga cabang, dihasilkan suatu keputusan. Dimana ketua DPD II PAN Bone Bolango, Kilat Wartabone dipecat dari jabatannya.
“Beliau (Kilat Wartabone) sudah melakukan pelanggaran yang sangat berat. Pelanggaran yang beliau buat melanggar dari keputusan DPP, sebab yang dilakukan Kilat bukan persoalan daerah, namun sudah menjadi kewenangan pusat,” ucap Safwan.
Untuk penentuan calon Presiden yang didukung Partai sudah menjadi kewenangan DPP, sehingga daerah harus menaati keputusan tersebut. Jika melanggar maka sanksi tegas akan diberlakukan.
“Dukungan kita untuk Prabowo-Sandi. Yang terjadi kemarin adalah dukungan secara tiba-tiba dan sepihak oleh ketua DPD II PAN Bone Bolango,” katanya.
Sehingga dengan sikap tersebut, DPW PAN telah memutuskan untuk memberhentikan Kilat dari jabatannya. (Ishok/andi/gopos)