GOPOS.ID, BONE BOLANGO – DPRD Bone Bolango kembali menyelesaikan polemik yang terjadi di Kabupaten Bone Bolango.
Salah satu permasalahan yang ditindaklanjuti adalah pemberhentian seorang Kepala Dusun oleh Kepala Desa Inogaluma Kecamatan Bone.
Hal ini terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Bone Bolango Faisal Mohie berhasil menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai harapan masyarakat.
Anggota Komisi I Usman Hulopi mengungkap kesimpulan dari penuntasan permasalahan itu ialah Kepala Dusun di Desa Inogaluma tidak jadi diberhentikan.
Komisi I menemukan bahwa SK pemberhentian yang dikeluarkan Kepala Desa Inogaluma belum memenuhi unsur-unsur peraturan yang berlaku.
“BPD merekomendasikan kepada kepala desa untuk memberhentikan kepala dusun ini, namun itu tidak sesuai dengan kaidah – kaidah atau unsur UUD kita,” tegasnya, Selasa 23-7-2024.
“Kami menganggap SK pemberhentian itu dibatalkan atau gugur. Dan kami memberikan rekomendasi kepada Pemdes untuk bagaimana menindaklanjuti itu,” imbuhnya.
Tentu rekomendasi yang diberikan itu kata Usman harus dilakukan, sebab dengan begitu stabilitas dan kondusifnya masyarakat Desa Inogaluma akan selalu terjaga. (Putra/Gopos)