GOPOS.ID, MARISA – Proyeksi pendapatan daerah, khususnya potensi Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor pertambangan emas, menjadi salah satu poin penting dalam Rapat Paripurna Ke-21 DPRD Kabupaten Pohuwato, Selasa (12/08/2025).
Pertemuan tersebut merupakan Pembicaraan Tingkat II sekaligus penandatanganan persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.
Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam menjelaskan, penyusunan dokumen RPJMD telah melalui sembilan tahapan sesuai regulasi. Berbagai masukan konstruktif yang diperoleh selama proses pembahasan turut memperkaya isi dokumen tersebut.
Ia menegaskan, proyek pertambangan emas di Pohuwato diperkirakan mulai berproduksi pada 2026. Potensi pendapatan ini diharapkan mampu memperkuat rencana belanja daerah, khususnya pembangunan infrastruktur serta penyediaan sarana produksi pertanian dan perikanan.
“Dengan potensi ini, kita optimistis dapat memenuhi target-target pembangunan yang telah disepakati bersama dalam dokumen RPJMD,” ujar Iwan.
Iwan mengungkapkan, penetapan Perda RPJMD rampung dalam enam bulan, sesuai regulasi Kementerian Dalam Negeri, agar Pohuwato terhindar dari sanksi administrasi.
“Terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat, terutama Pansus RPJMD dan OPD terkait, yang bekerja keras hingga target penetapan Perda dapat kita wujudkan bersama,” ungkap Iwan.
Iwan mengapresiasi DPRD khususnya Panitia Khusus (Pansus) RPJMD, yang telah bekerja keras secara maraton hingga Ranperda ini siap dibahas pada tahap akhir.
“Kami mengapresiasi kerja-kerja DPRD khususnya Pansus RPJMD, telah bekerja tanpa lelah hingga dokumen ini siap disempurnakan menjadi Perda RPJMD, setelah melalui evaluasi Pemerintah Provinsi Gorontalo,” tutup Iwan (Yusuf/Gopos)