GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, bahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kota Gorontalo, Senin (17/1/2022).
Anggota panitia khusus (Pansus), Irwan Hunawa, mengatakan ranperda ini dibentuk berdasarkan usul inisiatif legislatif dalam hal ini DPRD. Dirinya menilai peraturan seputar pengelolaan pangan daerah itu perlu dibentuk melalui perda Pangan untuk mengantisipasi krisis pangan di wilayah Kota Gorontalo.
“Selama ini tidak ada aturan tentang pangan, maka kami DPRD merasa penting untuk dituangkan dalam perda,” kata Ketua fraksi partai Golkar itu kepada awak media usai memimpin rapat bahasan ranperda tentang pengelolaan cadangan pangan pemerintah.
Wakil Ketua Komisi C menambahkan Raperda ada 20 pasal dan yang dibahas baru 17 pasal. Selanjutnya dirinya mengatakan pembahasannya akan dirampungkan dalam waktu dekat. Bukan hanya itu, ia juga khawatir dengan krisis pangan. Menurunnya itu bisa membuat situasi Kota Gorontaloa tidak kondusif.
“Dengan dibentuknya perda tentang pangan maka wajib hukumnya pemerintah kota, untuk menyantolkan anggran untuk pangan atau kebutuhan pangan, wajib hukumnya,” tegasnya. (Sari/gopos).