GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo melalui Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memulai pembahasan rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2022, Senin (15/08/2022).
Anggota Banggar DPRD Kota Gorontalo, Erman Latjengke menerangkan perubahan APBDÂ merupakan bagian dari tahapan sistem pengelolaan keuangan daerah. Hal itu dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan kebijakan umum yang sudah disepakati sebelumnya.
“Bahwa perubahan kebijakan umum yang akan dilakukan juga harus selaras dengan prioritas plafon anggaran yang ada, serta harus jelas bentuk perubahan yang akan dilakukan,” Kata Erman yang juga sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat.
Ketua Komisi A itu melanjutkan, perubahan yang direncanakan harus berbanding lurus dengan PPAS. Dirinya juga mempertanyakan dasar dari perubahan anggaran yang diusulkan pemerintah Kota.
“Kira-kira kalau ada perubahan sesuai data yang ada itu dasarnya apa. Kemudian kalau anggaran itu berubah, misalnya berkurang, dikurangi di dinas mana, di OPD mana dan untuk kegiatan apa dan dipindahkan kemana, serta alasannya apa?,” tanya Erman.
Erman menambahkan adanya pergeseran anggaran di masing-masing OPD, mengakibatkan perubahan Rencana Kegiatan Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2022.
“Ketika berubah, itu juga nantinya akan melalui perubahan RKPD sehingga korelasi antar anggaran harus tetap berimbang,” terangnya.
DPRD Kota bersama Pemerintah Kota Gorontalo, masih akan membahas kembali KUPA dan PPAS APBD-P 2022. (Sari/gopos)