GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo telah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Anggota Panitia Khusus (Pansus) I, Supangkat Ramadhan Nusi mengatakan Ranperda PPNS sangat dibutuhkan untuk memperkuat kelembagaan pemerintah Kota Gorontalo salah hal penerapan Peraturan Daerah (Perda).
Anggota PPNS terdiri atas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) yang telah memenuhi beberapa persyaratan. Salah satunya telah mengikuti Diklat.
“Pihak satpol PP itu sudah ada beberapa orang yang ikut diklat salah satu persyaratan untuk ikut PPNS adalah harus ikut diklat Selama 2 bulan setengah. Maka dari itu kami mempercepat perampungan ramperda dari PPNS,” kata Supangkat kepada awak media usai mengikuti rapat pansus di DPRD Kota Gorontalo, Senin (7/3/2022).
Anggota Komisi B itu melanjutkan bahwa Ranperda tersebut merupakan usul inisiatif ekskutif dalam hal ini pemerintah kota Gorontalo. Selanjutnya DPRD Kota telah menyetujui adanya pembahasan akan segera dirampungkan dalam beberapa waktu kedepan.
“Kami para anggota DPRD sepakat ini harus segera di rampungkan. Melihat kebutuhan PPNS ini sangat penting karena banyak ASN ataupun masyarakat umum yang yang mungkin melanggar (Perda). Sehingga ada pihak dari bagian pemerintah yang bisa mengatasi hal itu,” pungkasnya.
Selanjutkan anggota fraksi PDIP ini menambahkan bahwa ketika perda ini rampung dan dituangkan dalam lembaran daerah para pelanggan Perda kota Gorontalo akan ditindaki, mulai dari miras hingga perbuatan susila. (Sari/gopos)