GOPOS.ID, KWANDANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bertanggung jawab atas pengelolaan pendapatan daerah (PAD) untuk meningkatkan pendapatan dari sektor retribusi.
Hal itu disampaikan Gustam Ismail sebagai anggota pansus LKPJ pada rapat paripurna DPRD Gorontalo Utara dalam rangka penetapan rekomendasi terhadap LKPJ Bupati tahun anggaran 2022 belum lama ini.
“Dari hasil rekomendasi pansus, DPRD meminta agar setiap OPD bertanggung jawab atas pengelolaan PAD untuk meningkatkan pendapatan dari sektor retribusi,” jelas Gustam.
Jika dilihat data yang ada PAD Tahun 2022 mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp29.855.019.731,80 dibandingkan Tahun 2021 yang hanya sebesar Rp27.519.932.684. Demikian pula kontribusi PAD terhadap Pendapatan mengalami kenaikan sebesar 3,93% yang pada tahun 2021 hanya sebesar 3,82%.
Pendapatan retribusi daerah sendiri mengalami pengurangan yakni pada tahun 2022 hanya sebanyak Rp 6.739.532.061,73 dibanding tahun 2021 sebesar Rp 7.750.661.668 atau turun sebesar Rp 1.011.129.606,27.
“Berkurangnya pendapatan retribusi daerah, tidak berbanding lurus dengan upaya menaikan PAD. Sebagaimana rekomedasi yang termuat dalam LHP kinerja oleh BPK Perwakilan Prov Gorontalo pada tahun 2021,” kata Gustam. (isno/gopos)