GOPOS.ID, KWANDANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Gorontalo Utara menggelar rapat paripurna, yang berlangsung di ruang sidang DPRD, Senin (15/3/2021).
Pada rapat paripurna kali ini. Dalam rangka penyampaian nota pengantar bupati, terhadap perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2018.
Tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa usulan bupati.
Dimana dalam pemilihan kepala desa, pemerintah daerah menerbitkan peraturan baru sesuai dengan melihat kondisi saat ini dalam masa pandemi Covid-19.
Sehingga untuk mengantisipasi jangan sampai terjadi kerumunan dan menimbulkan klaster baru dalam pemilihan kepala desa. Maka pemerintah daerah, merubah peraturan daerah nomor 2 tahun 2018.
“Ini kan masih masa pandemi. Tentunya pemerintah pusat menginginkan jangan sampai terjadi kerumunan dan menimbulkan klaster baru dalam pemilihan kepala desa ini,” kata Wakil Ketua 1 DPRD Gorut, Roni Imran.
Ia menjelaskan, dengan begitu maka terbitlah peraturan pemerintah yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 72 tahun 2021, dengan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Keterlibatan forkopimda tersebut, kata Roni, dalam rangka kepanitiaan pemilihan kepala desa. Tujuannya adalah menekan penularan covid.
“Kalau sudah ada forkopimda dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa nanti. Saya kira pelaksanaannya akan lebih hati-hati,” ujar Roni.(isno/gopos)