No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

DPRD Gorontalo Konsisten Sosialisasikan Perda Protokol Kesehatan Covid-19

Admin by Admin
Senin 22 November 2021
in Deprov Gorontalo
0
DPRD Gorontalo Konsisten Sosialisasikan Perda Protokol Kesehatan Covid-19

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Ismail Alulu saat memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Foto istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo secara konsisten terus melakukan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Ismail Alulu mengatakan tujuan dari ditetapkannya Perda ini adalah agar masyarakat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, mencuci tangan serta menjaga jarak. Sebagaimana dalam bab IV, pasal 9 dan pasal 10 mengatur kewajiban bagi masyarakat, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, dan penanggungjawab kegiatan serta fasilitas umum.

“Setiap orang yang beraktifitas diluar rumah wajib melaksanakan protokol kesehatan yakni dengan mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir atau pencuci tangan lainnya, menggunakan masker, menjaga jarak, menetapkan perilaku hidup bersih dan sehat serta menjaga daya tahan tubuh,” ucap Ismail saat melakukan sosialisasi Perda Protkes Covid-19 di Desa Buhu Jaya, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato. Sabtu (20/11/2021)

Baca Juga :  Erwin Ismail Ajak Generasi Muda Melek Politik

Baca juga: Soal Ketenagakerjaan, Septiani Sidiki: Perempuan Harus Mendapatkan Tempat Yang Sama

Lebih lanjut Ismail mengatakan bagi pelaku usaha dan penyelenggara kegiatan wajib melakukan pembersihan dan disinfeksi tempat pelaksanaan kegiatan, menyediakan fasilitas tempat cuci tangan, mengecek suhu tubuh seluruh pengunjung, memasang media informasi terkait penerapan kesehatan, serta melakukan pembatasan jarak fisik paling kurang satu meter.

“Setiap orang yang melanggar kewajiban dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, dan denda administratif sebesar Rp. 150 ribu,” ungkapnya

Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, dan penanggung jawab kegiatan yang tidak melaksanakan kewajiban penerapan protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif sebesar Rp. 500 ribu, pembubaran kegiatan, penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin, dan/atau pencabutan izin.

Baca Juga :  Anggaran Pilkada 40 Persen Diakomidir dalam Perubahan APBD

“Guna efektifnya pelaksanaan perda protokol kesehatan dalam mencegah penularan covid-19, kiranya pihak-pihak yang terkait yakni satuan polisi pamong praja provinsi dan kabupaten/kota, unsur tni dan polri, secara bersama-sama saling berkoordinasi dan bersinergi melaksanakan seluruh ketentuan yang diatur dalam perda nomor 4 tahun 2020,” ujar Ismail

Baca juga:  Kerusakan Hutan Jadi Pemicu Banjir di Gorontalo

Selain itu juga Perda ini menjadi pedoman Pemprov dan kabupaten/kota untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. diharapkan dengan penerapan perda ini pandemi covid-19 bisa kita atasi bersama.

“Tujuan akhir dari penerapan perda ini di masyarakat adalah perubahan perilaku yang akan didorong menjadi kesadaran untuk berperilaku pola hidup bersih dan sehat sebagai pemutus mata rantai penularan covid-19,” pungkasnya (Ari/Gopos)

Tags: DPRD Provinsi GorontaloPerda nomor 4 tahun 2020
Previous Post

Musyawarah Anggota II IKA HPMIG Manado, Marten: Berbeda Latar, Tapi Kita Tetap Satu

Next Post

BPRS Gorontalo Siap Wujudkan Peningkatan Pengawasan Rumah Sakit di Daerah

Related Posts

Terkait Demo “Gorontalo Darurat Premanisme” La Ode: Kami akan Undang Polda, Korem dan BINDA 
Deprov Gorontalo

Terkait Demo “Gorontalo Darurat Premanisme” La Ode: Kami akan Undang Polda, Korem dan BINDA 

Senin 19 Mei 2025
Ekwan Ahmad
Deprov Gorontalo

Mahasiswa Suarakan ‘Gorontalo Darurat Premanisme’, Ekwan Ahmad: DPRD Janji Tindak Lanjut!

Senin 19 Mei 2025
DPRD Gorontalo Bahas Strategi Perjuangan Penambahan Kuota Haji dalam Rapat Bersama Kemenag
Deprov Gorontalo

DPRD Gorontalo Bahas Strategi Perjuangan Penambahan Kuota Haji dalam Rapat Bersama Kemenag

Senin 19 Mei 2025
Pansus Pertambangan DPRD Provinsi Gorontalo, Tampung Aspirasi Penambang Suwawa
Deprov Gorontalo

Pansus Pertambangan DPRD Provinsi Gorontalo, Tampung Aspirasi Penambang Suwawa

Rabu 14 Mei 2025
Komisi I Dekot Tinjau Pelaksanaan Ujian Nasional Tingkat Sekolah Dasar
Deprov Gorontalo

Komisi I Dekot Tinjau Pelaksanaan Ujian Nasional Tingkat Sekolah Dasar

Selasa 6 Mei 2025
Hamzah Muslimin Harap Kepengurusan MUI Baru Berkontribusi Buat Daerah
Deprov Gorontalo

Hamzah Muslimin Harap Kepengurusan MUI Baru Berkontribusi Buat Daerah

Sabtu 3 Mei 2025
Next Post
BPRS Gorontalo Siap Wujudkan Peningkatan Pengawasan Rumah Sakit di Daerah

BPRS Gorontalo Siap Wujudkan Peningkatan Pengawasan Rumah Sakit di Daerah

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • ten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Gorontalo, Nawir Tondako saat meninjau lokasitanah yang akan dihibahkan.

    Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Remaja Tenggelam di Sungai Bulango Ditemukan Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ricuh, Lempar Batu Warnai Unjuk Rasa di Deprov Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembentukan KMP Biawao Libatkan Generasi Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Demo “Gorontalo Darurat Premanisme” La Ode: Kami akan Undang Polda, Korem dan BINDA 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.