GOPOS.ID, GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo secara konsisten terus melakukan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Ismail Alulu mengatakan tujuan dari ditetapkannya Perda ini adalah agar masyarakat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, mencuci tangan serta menjaga jarak. Sebagaimana dalam bab IV, pasal 9 dan pasal 10 mengatur kewajiban bagi masyarakat, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, dan penanggungjawab kegiatan serta fasilitas umum.
“Setiap orang yang beraktifitas diluar rumah wajib melaksanakan protokol kesehatan yakni dengan mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir atau pencuci tangan lainnya, menggunakan masker, menjaga jarak, menetapkan perilaku hidup bersih dan sehat serta menjaga daya tahan tubuh,” ucap Ismail saat melakukan sosialisasi Perda Protkes Covid-19 di Desa Buhu Jaya, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato. Sabtu (20/11/2021)
Baca juga: Soal Ketenagakerjaan, Septiani Sidiki: Perempuan Harus Mendapatkan Tempat Yang Sama
Lebih lanjut Ismail mengatakan bagi pelaku usaha dan penyelenggara kegiatan wajib melakukan pembersihan dan disinfeksi tempat pelaksanaan kegiatan, menyediakan fasilitas tempat cuci tangan, mengecek suhu tubuh seluruh pengunjung, memasang media informasi terkait penerapan kesehatan, serta melakukan pembatasan jarak fisik paling kurang satu meter.
“Setiap orang yang melanggar kewajiban dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, dan denda administratif sebesar Rp. 150 ribu,” ungkapnya
Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, dan penanggung jawab kegiatan yang tidak melaksanakan kewajiban penerapan protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif sebesar Rp. 500 ribu, pembubaran kegiatan, penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin, dan/atau pencabutan izin.
“Guna efektifnya pelaksanaan perda protokol kesehatan dalam mencegah penularan covid-19, kiranya pihak-pihak yang terkait yakni satuan polisi pamong praja provinsi dan kabupaten/kota, unsur tni dan polri, secara bersama-sama saling berkoordinasi dan bersinergi melaksanakan seluruh ketentuan yang diatur dalam perda nomor 4 tahun 2020,” ujar Ismail
Baca juga: Â Kerusakan Hutan Jadi Pemicu Banjir di Gorontalo
Selain itu juga Perda ini menjadi pedoman Pemprov dan kabupaten/kota untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. diharapkan dengan penerapan perda ini pandemi covid-19 bisa kita atasi bersama.
“Tujuan akhir dari penerapan perda ini di masyarakat adalah perubahan perilaku yang akan didorong menjadi kesadaran untuk berperilaku pola hidup bersih dan sehat sebagai pemutus mata rantai penularan covid-19,” pungkasnya (Ari/Gopos)