GOPOS.ID, BONE BOLANGO –Dalam upaya menuntaskan kasus Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di Kabupaten Bone Bolango, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone Bolango mengadakan pernyataan komitmen yang dikenal sebagai Pakta Integritas.
Pernyataan ini ditandatangani oleh seluruh anggota DPRD dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa serta masyarakat Bone Bolango.
Dalam Pakta Integritas tersebut, terdapat beberapa poin penting yang disepakati oleh anggota DPRD:
Pembentukan Pansus Segera: DPRD berkomitmen untuk segera mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Penuntasan Kasus KKN dalam waktu tujuh hari kerja setelah pernyataan ini ditandatangani.
Transparansi dan Akuntabilitas: Anggota DPRD menjamin bahwa kerja Pansus akan dilakukan secara terbuka dan akuntabel, dengan setiap perkembangan dan temuan yang harus disampaikan kepada publik secara berkala.
Pengawasan Proses Hukum: DPRD mendorong Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk memproses laporan dugaan KKN di Bone Bolango secara tuntas dan bebas dari intervensi politik.
Penolakan terhadap Gratifikasi: Anggota DPRD menolak segala bentuk suap dan gratifikasi yang bertujuan untuk mengaburkan atau menghentikan pengusutan kasus KKN.
Sanksi Moral dan Politik: Jika terbukti melanggar kesepakatan dalam Pakta Integritas, anggota DPRD bersedia menerima sanksi moral dan politik sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan ditandatanganinya Pakta Integritas ini, DPRD Kabupaten Bone Bolango menunjukkan komitmennya untuk memberantas praktik KKN dan memastikan transparansi dalam pengelolaan pemerintahan.
Masyarakat diharapkan dapat mengawasi dan mendukung langkah-langkah yang diambil untuk menegakkan keadilan dan integritas di daerah ini. (Putra/Gopos)








