No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Dorong Pengisian Jabatan di Lingkungan Pemprov, Fikram: Saya tidak Punya Kepentingan!

Ishak Noho by Ishak Noho
Senin 9 Desember 2024
in Deprov Gorontalo
0
Dorong Pengisian Jabatan di Lingkungan Pemprov, Fikram: Saya tidak Punya Kepentingan!
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Terkait dengan opini yang berkembang tentang kekosongan jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo, Anggota Komisi I DPRD Provisni Gorontalo, Fikram Salilama angkat bicara dan mendorong PJ Gubernur untuk segera mengisi kekosongan pejabat  tersebut.

“Saya tidak punya kepentingan. Saya bicara normatif dan undang-undang memperbolehkan,” kata Fikram, Senin (9/12/2024), sebelum mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan lahan masyarakat yang dikelola pihak perusahaan.

Fikram mengatakan kebijakan Pj Gubernur dalam mengangkat pejabat baru jelas diatur dalam undang-undang yang berlaku. Sebab PJ Gubernur bukanlah calon peserta pilkada, berbeda halnya dengan kabupaten/kota ketika pejabat (bupati/walikota) sedang mengikuti pilkada, jelas itu tidak dibenarkan.

Baca Juga :  DPRD Provinsi Gorontalo Setujui Ramperda RPJPD 2025-2045

Dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2015, sebagaimana dirubah perubahan kedua Undang-undang nomor 10 tahun 2016, itu jelas pada pasal 71 ayat 2, gubernur dan wakil gubernur, walikota dan wakil walikota, bupati dan wakil bupati dilarang melakukan pengangkatan pengisian pejabat daerah 6 bulan sebelum dan 6 bulan sesudah penetapan calon.

“Itu benar, tapi beda dengan provinsi. Provinsi ini kan penjabat dan beliau bukan calon, berbeda dengan kabupaten lainnya mereka adalah calon seperti di Bone Bolango dan Kabupaten Gorontalo jelas beda rananya,” ka Fikram.

Baca Juga :  Banmus Deprov Gorontalo Tindaklanjut Laporan BPK Tahun Anggaran 2023

Dirinya juga tidak mengomentari yang ada di kabupaten namun yang ada di provinsi. Menurut dia silahkan PJ Gubernur mengangkat dan mengisi dan wajib di isi ketika ada kekosongan jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.

“Kita juga rakyat dirugikan ketika tidak di isi jabatan tersebut karena akan terjadi kekosongan pelayanan. Saya berharap kepada PJ Gubernur segera mengisi kekosongan pejabat,”harapnya.(isno/gopos)

Tags: Deprov GorontaloFikram Salilama
Previous Post

Tekan Angka Kemiskinan Ekstrem, Dinas Pangan Gulirkan Bantuan CPP Dalam Bentuk Beras

Next Post

Pemuda Dungingi Meregang Nyawa di Tangan Temannya

Related Posts

Tinjau Galian C Botubarani, Erwin: Kita Akan Panggil Ahli
Deprov Gorontalo

Tinjau Galian C Botubarani, Erwin: Kita Akan Panggil Ahli

Rabu 13 Agustus 2025
Gustam Ismail
Deprov Gorontalo

Deprov Gorontalo Bahas Tambahan Anggaran Rp6,15 Miliar untuk Kesehatan

Selasa 22 Juli 2025
Umar Karim
Deprov Gorontalo

Deprov Gorontalo Lewat Pansus Bahasa Bahas Ribu Hektare Lahan Sawit

Senin 21 Juli 2025
DPRD Gorontalo Tinjau Kampung Keluarga Berkualitas, Soroti Akses Air Bersih dan Sanitasi
Deprov Gorontalo

DPRD Gorontalo Tinjau Kampung Keluarga Berkualitas, Soroti Akses Air Bersih dan Sanitasi

Kamis 17 Juli 2025
La Ode Haimudin
Deprov Gorontalo

DPRD Gorontalo Kebut Pembahasan KUA-PPAS 2025, Target Rampung Sepekan

Senin 14 Juli 2025
Femmy Udoki
Deprov Gorontalo

Femmy Desak Gubernur Gusnar Prioritaskan Bone Pesisir: “Jangan Hanya Fokus Wilayah Barat

Senin 14 Juli 2025
Next Post
Pemuda Dungingi Meregang Nyawa di Tangan Temannya

Pemuda Dungingi Meregang Nyawa di Tangan Temannya

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Sempat Menghilang, Bripda Farhan Temui Keluarga Sukmawati 

    Sempat Menghilang, Bripda Farhan Temui Keluarga Sukmawati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bripda Farhan, Polisi yang Kabur di Hari Pernikahan: Sukmawati Ungkap Fakta Mengejutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengakuan Bripda Farhan yang Kabur Jelang Ijab Kabul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapa yang Benar-Benar Merdeka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Ainun Berikan Hadiah untuk Ibu Bayi yang Lahir 17 Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.