No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Dorong Pengisian Jabatan di Lingkungan Pemprov, Fikram: Saya tidak Punya Kepentingan!

Ishak Noho by Ishak Noho
Senin 9 Desember 2024
in Deprov Gorontalo
0
Dorong Pengisian Jabatan di Lingkungan Pemprov, Fikram: Saya tidak Punya Kepentingan!
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Terkait dengan opini yang berkembang tentang kekosongan jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo, Anggota Komisi I DPRD Provisni Gorontalo, Fikram Salilama angkat bicara dan mendorong PJ Gubernur untuk segera mengisi kekosongan pejabat  tersebut.

“Saya tidak punya kepentingan. Saya bicara normatif dan undang-undang memperbolehkan,” kata Fikram, Senin (9/12/2024), sebelum mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan lahan masyarakat yang dikelola pihak perusahaan.

Fikram mengatakan kebijakan Pj Gubernur dalam mengangkat pejabat baru jelas diatur dalam undang-undang yang berlaku. Sebab PJ Gubernur bukanlah calon peserta pilkada, berbeda halnya dengan kabupaten/kota ketika pejabat (bupati/walikota) sedang mengikuti pilkada, jelas itu tidak dibenarkan.

Baca Juga :  Paris Jusuf Apresiasi Kesediaan Laboratorium Balai POM Uji Sampel Covid-19

Dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2015, sebagaimana dirubah perubahan kedua Undang-undang nomor 10 tahun 2016, itu jelas pada pasal 71 ayat 2, gubernur dan wakil gubernur, walikota dan wakil walikota, bupati dan wakil bupati dilarang melakukan pengangkatan pengisian pejabat daerah 6 bulan sebelum dan 6 bulan sesudah penetapan calon.

“Itu benar, tapi beda dengan provinsi. Provinsi ini kan penjabat dan beliau bukan calon, berbeda dengan kabupaten lainnya mereka adalah calon seperti di Bone Bolango dan Kabupaten Gorontalo jelas beda rananya,” ka Fikram.

Baca Juga :  Revisi Perda Miras Gorontalo Dipastikan Tuntas Tahun Ini

Dirinya juga tidak mengomentari yang ada di kabupaten namun yang ada di provinsi. Menurut dia silahkan PJ Gubernur mengangkat dan mengisi dan wajib di isi ketika ada kekosongan jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.

“Kita juga rakyat dirugikan ketika tidak di isi jabatan tersebut karena akan terjadi kekosongan pelayanan. Saya berharap kepada PJ Gubernur segera mengisi kekosongan pejabat,”harapnya.(isno/gopos)

Tags: Deprov GorontaloFikram Salilama
Previous Post

Tekan Angka Kemiskinan Ekstrem, Dinas Pangan Gulirkan Bantuan CPP Dalam Bentuk Beras

Next Post

Pemuda Dungingi Meregang Nyawa di Tangan Temannya

Related Posts

Terkait Demo “Gorontalo Darurat Premanisme” La Ode: Kami akan Undang Polda, Korem dan BINDA 
Deprov Gorontalo

Terkait Demo “Gorontalo Darurat Premanisme” La Ode: Kami akan Undang Polda, Korem dan BINDA 

Senin 19 Mei 2025
Ekwan Ahmad
Deprov Gorontalo

Mahasiswa Suarakan ‘Gorontalo Darurat Premanisme’, Ekwan Ahmad: DPRD Janji Tindak Lanjut!

Senin 19 Mei 2025
DPRD Gorontalo Bahas Strategi Perjuangan Penambahan Kuota Haji dalam Rapat Bersama Kemenag
Deprov Gorontalo

DPRD Gorontalo Bahas Strategi Perjuangan Penambahan Kuota Haji dalam Rapat Bersama Kemenag

Senin 19 Mei 2025
Pansus Pertambangan DPRD Provinsi Gorontalo, Tampung Aspirasi Penambang Suwawa
Deprov Gorontalo

Pansus Pertambangan DPRD Provinsi Gorontalo, Tampung Aspirasi Penambang Suwawa

Rabu 14 Mei 2025
Komisi I Dekot Tinjau Pelaksanaan Ujian Nasional Tingkat Sekolah Dasar
Deprov Gorontalo

Komisi I Dekot Tinjau Pelaksanaan Ujian Nasional Tingkat Sekolah Dasar

Selasa 6 Mei 2025
Hamzah Muslimin Harap Kepengurusan MUI Baru Berkontribusi Buat Daerah
Deprov Gorontalo

Hamzah Muslimin Harap Kepengurusan MUI Baru Berkontribusi Buat Daerah

Sabtu 3 Mei 2025
Next Post
Pemuda Dungingi Meregang Nyawa di Tangan Temannya

Pemuda Dungingi Meregang Nyawa di Tangan Temannya

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Disekap Pria Mabuk di Kebun Tebu Tolangohula, Pelajar SMA Ini Berhasil Kabur

    Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembentukan KMP Biawao Libatkan Generasi Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ricuh, Lempar Batu Warnai Unjuk Rasa di Deprov Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.