GOPOS.ID, POHUWATO – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan melakukan penertiban terhadap keberadaan alat berat yang beroperasi di tambang emas tanpa izin. Langkah itu ditempuh untuk dalam meminimalisir dampak kerusakan lingkungan akibat penambangan menggunakan alat berat.
Kepala Dinas DLH Pohuwato, Bahari Gobel, mengatakan persoalan alat berat yang ada di tambang emas ilegal telah dibahas di DPRD Provinsi Gorontalo. Ia mengatakan, Polda Gorontalo melalui Karo Ops saat itu menyatakan akan menurunkan alat berat yang beroperasi di tambang ilegal.
“Berdasarkan identifikasi LSM yang unjuk rasa di DPRD kemarin, sedikitnya 20 unit beroperasi di Dengilo dan yang ada di Botuduoanga itu ada 58 alat berat beroperasi,” unkap Bahari, Ahad (25/10/2020).
Bahari menilai, keberadaan alat berat berdampak besar kepada kerusakan lingkungan. Meski di sisi lain tambang menjadi sumber kebutuhan bagi masyarakat.
“Alat berat harus diturunkan. Persoalan sekarang yang di-kambinghitamkan masyarakat biasa. Sementara yang punya alat ini orang-orang berduit. Ini bukan lagi pemanfaatan oleh masyarakat,” ungkap Bahari.
Bahari mengatakan, pemerintah daerah akan mengaturnya menjadi pertambangan ilegal menjadi wilayah pertambangan rakyat agar bermanfaat bagi masyarakat.
“Masyarakat juga butuh penghasilan. Jadi pertambangan jalan terus, yang akan diatur itu masalah alat berat. kalau dibiarkan akan lebih merusak lingkungan lagi,” ujar Bahari Gobel.
Ia menegaskan, bila nantinya dialihkan jadi wilayah pertambangan rakyat (WPR) itu juga diatur dan tidak dibenarkan menggunakan alat berat.
“Kita mempertimbangkan dampaknya. Diibaratkan masih seribu tahun kita kerja ini tambang, tapi sudah habis dalam 10 tahun,” paparnya. (red/gopos)