GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan penyelenggaraan kode etik penyelenggara pemilu. Sidang kode etik yang dipimpin Prof.Dr. Teguh Prasetyo, S.H., M.Si itu berlangsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (25/2020) pukul 09.00 WITA.
Dugaan pelanggaran kode etik Pemilu tersebut diajukan oleh Wahyudin Gobel kepada Ketua, Anggota dan Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Pohuwato, yakni Zubair Mooduto, Rahmawaty Mahabu, dan Ramlan Rani. Wahyudin ikut pula mengadukan Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Jaharudin Umar.
Dalam sidang, DKPP telah menghadirkan para pihak. Yakni Ketua Bawaslu Pohuwato, Zubair Mooduto, dan Korsek Sekretariat Bawaslu Pohuwato, Rahmawaty Mahabu.
Dalam persidangan, para pihak teradu menyampaikan bila pemberhentian Wahyudin Gobel sebagai staf Bawaslu Pohuwato sudah dilakukan sesuai prosedur. Proses pemberhentian mengacu pada Peraturan Bawaslu (Perbawslu).
Korsek Bawaslu Pohuwato, Rahmawaty Mahabu, menyampaikan pengadu (Wahyudin Gobel), sudah sering disampaikan peringatan agar senantiasa disiplin dalam melaksanakan tugas.
“Pengadu sering diingatkan apabila ada urusan di luar saat jam kerja harus meminta izin,” ujar Rahmawaty Mahabu dalam persidangan.
Hal senada juga disampaikan Ketua Bawaslu Pohuwato, Zubair Mooduto. Menurut Zubair, pengadu sudah pernah dipanggil untuk memberikan klarifikasi. Akan tetapi pengadu ngotot tak mau memberikan klarifikasi.
“Pengadu sudah sering diberikan pembinaan dan peringatan secara lisan terkait ketidakdisplinan sebagai staf Bawaslu Pohuwato,” kata Zubair.
Oleh karena itu Zubair, meminta majelis sidang DKPP menolak semua aduan yang disampaina Wahyudin Gobel.
“Aduan yang disampaikan pengadu tidak memiliki bukti yang jelas,” ungkap Zubair Mooduto.
Sementara Wahyudin Gobel dalam sidang tersebut mengatakan, keputusan yang diambil pimpinan dan Korsek Bawaslu Pohuwato, Zubair Mooduto tidak sesuai aturan yang ada.
“Tanpa memberikan SP 1 mereka sudah langsung memberhentikan saya sebagai Staf Sekretariat Bawaslu Pohuwato,” ujar Wahyudin Gobel.
Ia meminta kepada pihak Bawaslu Pohuwato untuk menunjukan pasal yang dilanggar. Sebab menurutnya, Pasal yang diterapkan kepadanya tidak jelas.
Hingga berita ini dilansir pukul 11.30 wita, persidangan masih berjalanan. Kekinian persidangan ditunda karena telah memasuki waktu salat Jumat dan istirahat siang.(Ramlan/gopos)