GOPOS.ID, GORONTALO – Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo akan kembali menjalani pemeriksaan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (17/2/2023). Kali ini berkaitan aduan dugaan pelanggaran administrasi verifikasi faktual perbaikan partai politik (parpol).
Aduan tersebut diajukan Lukman Ismail, Frengki Kasim, Mohammad Agil Mahmud, dan Bayu Rahmadi masing-masing sebagai Pengadu I hingga IV.
Mereka mengadukan Sukrin Saleh Taib, Hairudin Polontalo, Sofya Abdullah, Muhammad Fadly Thaib, dan Sitti Anjarwati (masing-masing selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Gorontalo) sebagai Teradu I hingga V.
Para Teradu didalilkan melakukan pelanggaran administrasi pemilihan saat pelaksanaan verifikasi faktual perbaikan pada Partai Garuda Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, dan Partai Buruh Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Gorontalo.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya.(rls/adm-02/gopos)