GOPOS.ID, GORONTALO – Upaya penyelundupan minuman keras (miras) jenis cap tikus ke wilayah Gorontalo tak kunjung henti. Buktinya, Direktorat Reskrim Narkoba (Dit Narkoba) Polda Gorontalo kembali menangkap sebanyak 1.050 liter cap tikus, Rabu (5/2/2) dini hari.
Minuman haram yang dipasok dari wilayah Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara (Sulut) itu ditangkap di Desa Tanjung Karang, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara. Saat ini, barang bukti 1.050 liter miras telah diamankan di Mapolda Gorontalo.
Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP.Wahyu Tri Cahyono,S.I.K, menjelaskan miras captikus dibawa ke Gorontalo menggunakan sebuah mobil minibus berplat nomor DB 1917 JB. Minibus tersebut dikemudikan KHR (32) warga Desa Lubu Gua, Kecamatan Toluaan, Kabupaten Minahasa Tengara, Sulut.
“Miras 1.050 liter cap tikus dikemas dalam plastik berukuran 25 liter. Total ada 42 kantung plastik dalam mobil minibus. Minuman haram itu dibawa menggunakan jalur darat melalui wilayah Gorontalo Utara,” tutur Wahyu Tri Cahyono.
“Nilai minuman cap tikus yang diamankan ini sekitar Rp18 juta,” imbuh mantan Kapolres Bone Bolango itu.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui cap tikus yang ditangkap merupakan milik SA (38), warga Desa Lubu Gua, Kecamatan Toluaan, Minahasa Tenggara. Rencananya miras tersebut akan dijual di wilayah Kota Gorontalo.
“Penangkapan miras ini dilakukan Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda yang dipimpin IPTU Emil Pakaya,S.H dan IPDA Fachrudin Nizar,S.H,” kata Wahyu Tri Cahyono.(muhajir/adm-02/gopos)