GOPOS.ID, LIMBOTO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo sedang mempersiapkan solusi alternatif atas nasib 300 eks karyawan PT Tri Jaya Tangguh (TJT) di pabrik Isimu pasca kontrak mereka berakhir.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Gorontalo, Selmin Papeo mengatakan, salah satu upaya yang ditempuh adalah mencari pihak yang akan melanjutkan kontrak bangunan yang sebelumnya dikontrak PT TJT tersebut.
Kata Selmin, jika ada yang ingin mengontrak bangunan tersebut, maka Disnakertrans akan mengusulkan 300 eks karyawan TJT sebagai bagian dari syaratnya.
“Jadi, kalau ada yang mau melanjutkan kontrak tersebut, kami juga akan mengusulkan agar 300 orang itu yang akan tetap bekerja di situ,” kata Selmin, Senin (5/6/2023).
Selmin menjelaskan, saat ini pihaknya sudah punya dua strategi untuk menangani masalah tersebut. Pertama, pengelolaan bangunan tersebut akan ditawarkan ke pihak swasta seperti sebelumnya. Atau kedua, akan dikelola langsung oleh Pemkab Gorontalo melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Kalau soal pesangon, itu urusan karyawan dengan pihak perusahaan. Tapi kalau 300 orang ini tidak memiliki pekerjaan tetap, tentu hal ini akan berpengaruh pada tingkat kemiskinan di Kabupaten Gorontalo sehingga hal ini juga menjadi bagian dari tanggung jawab Pemda,” pungkasnya.(Abin/Gopos)