GOPOS.ID, GORONTALO – Seorang pelajar SMA, sebut saja Mawar (16), berhasil kabur usai disekap pria di kebun tebu di Kecamatan Tolangohula, di Kabupaten Gorontalo, baru-baru ini. Akibat perbuatannya, RR (27) ditetapkan sebagai tersangka mendekam di sel tahanan Polres Gorontalo atas kasus pelecehan seksual.
“(tersangka) sudah dalam pengaruh miras (minuman keras),” kata Kanit PPA Satuan Reskrim Polres Gorontalo, Aipda Stalin, Kamis (23/11/2023).
Peristiwa itu terjadi pada Selasa malam (21/11/2023), sekitar pukul 23.00 Wita. Saat itu, Mawar baru saja pulang dari kegiatan Pramuka yang diikutinya. Mawar pulang dengan mengendarai sepeda motor.
Saat di tengah jalan, Mawar dihadang oleh RR dan N (45). Saat itu, RR meminta tolong kepada Mawar untuk diantar pulang karena sudah dalam keadaan mabuk berat.
Dengan polos, Mawar menuruti permintaan RR karena tidak menaruh curiga lantaran masih sekampung dengannya. RR pulang dengan Mawar, kemudian N pulang dengan kendaraannya sendiri.
Namun begitu tiba di jalan sepi saat perjalanan pulang, sepeda motor yang dikemudikan RR berubah arah menuju areal perkebunan tebu. Di situlah peristiwa jahanam itu terjadi.
“Pelaku memaksa mencium korban dengan mencekik leher korban. Korban melakukan perlawanan dengan menggigit bibir pelaku,” kata Stalin.
Saat itu, RR sudah membuka sebagian pakaian korban dan memaksanya untuk berhubungan layaknya suami istri. Namun Mawar tidak menyerah dan terus berontak memberikan perlawanan.
RR yang sudah dipengaruhi miras tidak berdaya dan melepas Mawar pulang ke rumahnya. Peristiwa itu pun dilaporkan kepada orang tua dan berujung laporan kepada pihak yang berwajib.
“Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kami tahan,” ujarnya.
Tersangka pun dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Abin/Gopos)