GOPOS.ID, GORONTALO – Direktur Lalulintas Polda Gorontalo, Kombes Pol Arief Budiman mengatakan tilang manual masih berlaku. Hal ini diungkapnya saat di konfirmasi, Senin (22/5/2023).
“Tilang itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas Angkutan Jalan,” ungkapnya.
Arief menyampaikan, tilang itu bisa dilakukan mau caranya ditilang di tempat atau manual atau menggunakan elektronik.
“Jadi kita jangan salah, jangan kemudian ada persepsi anggota polisi atau anggota lalu lintas tidak boleh melakukan penilangan, itu salah persepsi,” tegas dia.
Lanjut Arief, setiap proses penegakan hukum di bidang lalu lintas diberlakukan sistem tilang, itu ada sejak 2009.
“Artinya, jika ada pelanggaran ditemukan oleh anggota di lapangan, langsung diberikan ataupun misalnya kegiatan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, jadi itu memang dilakukan dan sampai sekarang undang-undangnya belum diganti,” ucap dia.
“Jadi kita harus sama-sama meluruskan persepsi masyarakat, jangan nanti ada masyarakat yang mengira kalau ada anggota lalu lintas di jalan lalu melakukan penilaian itu adalah kesalahan dan dia dilindungi undang-undang, baik secara langsung atau tilang manual ataupun menggunakan teknologi” imbuhnya.
Arief menerangkan, jadi memang kemarin perintah Kapolri pihaknya diminta untuk mengoptimalkan ETLE, jadi untuk sementara tilang manual ditiadakan.
“Tetapi hasil analisa dan evaluasi di seluruh Indonesia dengan tidak dilakukannya tilang manual ternyata angka kecelakaan semakin tinggi, angka pelanggaran semakin tinggi, bahkan masyarakat itu menganggap pelanggaran itu bukan hal yang yang melanggar,” ujarnya menerangkan.
Lebih lanjut dia menjelaskan, polisi melakukan penindakan ini justru ingin menyelamatkan masyarakat. Masyarakat semakin tertib, angka kecelakaan semakin menurun.
“Nah inilah yang akan kita perbaiki intinya kita akan melakukan penindakan sesuai dengan prosedur dan ada target pelanggaran tertentu yang akan kita sasar,” jelas Arief.
“Jadi tidak tidak semua pelanggaran atau kita juga tidak melaksanakan razia,” sambung Arief.
Terakhir kata Arief, yang akan diutamakan pihaknya anak melakukan penertiban contohnya tidak pakai helm kemudian berboncengan lebih dari satu orang kemudian batas kecepata, kayak kebut-kebutan, kemudian tidak menggunakan pelat nomor polisi, nomor polisi yang palsu.
“Nah itu akan kita lakukan tilang langsung di tempat. Kemudian pelanggaran-pelanggaran lain yang berpotensi membahayakan orang lain ataupun membahayakan pengemudinya sendiri,” kata Arief.
“Itu menjadi atensi kita untuk kita lakukan penilangan di tempat,” tutup Dirlantas Polda. (Putra/Gopos)