GOPOS.ID, GORONTALO – Menyikapi kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terus meningkat. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PP-PA) Provinsi Gorontalo, meningkatkan kapasitas Aparatur Penegak Hukum (APH) kasus KDRT serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Rabu-Kamis (14-15/8/2019).
Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Maqna, Kota Gorontalo itu melibatkan aparat penegak hukum. Terdiri Kepolisian, Kejaksaan, Pendamping Hukum. Hadir pula Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo, serta P2TP2A Provinsi kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menyamakan persepsi aparat penegak hukum tentang penanganan KDRT dan TPO terhadap perempuan, yang responsif gender serta pemenuhan kebutuhan perempuan Korban KDRT dan TPPO.
Kepala Dinas Sosial dan PP-PA Provinsi Gorontalo Risman Kujiman Sunge mengemukakan pemenuhan hak atas perempuan dan anak korban tindak kekerasan, telah menjadi fenomena yang membutuhkan penanganan secara serius serta berkelanjutan.
“Untuk mewujudkan peningkatan peran, perlindungan, dan kesejahteraan perempuan dan anak, diperlukan dukungan kelembagaan dan peraturan yang dapat menjamin pelaksanaannya,” ujar Risjon Sunge.
Baca juga: Upiya Karanji, Ilabulo-Tiliaya Gorontalo Jadi Warisan Budaya Indonesia
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak Provinsi Gorontalo pada 2016 tercatat sebanyak 32 kasus. Selanjutnya 2017 menjadi 57 kasus, dan pada 2018 menjadi 88 kasus.
Menurut Risjon Sunge, perkembangan kasus tersebut merupakan keadaan darurat, yang harus ditindaklanjuti.
“Pelanggaran HAM dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, serta bentuk diskriminasi terhadap perempuan, harus mendapatkan perlindungan dari negara dan atau masyarakat agar terhindar dan bebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan,” tutur Risjon Sunge.
Oleh karena itu, Risjon Sunge berharap sosialisasi dan edukasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, senantiasa diberikan kepada masyarakt.
“Dengan begitu kita dapat menekan angka kekerasan perempuan dan anak setiap tahun,” pungkasnya.
Kegiatan peningkatan kapasitas aparatur penegak hukum kasus KDRT dan TPPO menghadirkan narasumber: Assisten Deputi Perlindungan Anak yang Berhadapan dengan Hukum dan Stigmatisasi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Kemen PP-PA), Hasan; Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Gorontalo, AKBP Ramlah Pulumoduyo; Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Gorontalo, Risjon Kujiman Sunge; Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Dinas Sosial Provinsi Gorontalo, Nurhayati Olii; Kepala Seksi Pemenuhan Hak Perempuan, Ferdy Rius Modanggu; serta Kepala Seksi Orang dan Harta Benda (OHARDA) Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Anto Widi Nugroho.(adm-02/gopos)