GOPOS.ID, GORONTALO – Kaum perempuan dan anak sangat rentan dijadikan sasaran untuk dilibatkan oleh jaringan terorisme dalam aksi terorisme. Fenomena yang berkembang sekarang ini tersebut, disikapi serius oleh Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Gorontalo.
Salah satu langkah yang dilakukan Dinas Sosial Provinsi Gorontalo adalah membangun kesadaran semua pihak, agar memberikan perlindungan bagi anak korban stigmatisasi, terorisme dan radikalisme. Langkah tersebut yakni dengan menyosialisasikan kebijakan perlindungan anak dari radikalisme dan tindak pidana terorisme, Selasa (13/8/2019) di Hotel Maqna, Kota Gorontalo.
Sosialisasi tersebut ditujukan bagi para tokoh agama, tokoh masyarakat, pendidik/akademisi, organisasi masyarakat, serta media massa di Provinsi Gorontalo. Adapun pemateri yang dihadirkan yaitu: Asisten Deputi Perlindungan Anak Berhadapan dengan Hukum Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA), Hasan; Asisten Deputi Konflik Sosial Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Ponco Respati Nugroho; Direktur Bina Ketahanan Remaja BKKBN, Eka Sulistia Hardiningsih; Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Dinas Sosial Provinsi Gorontalo, Nurhayati Olii; sertaKepala Seksi Seksi Pemenuhan hak Perempuan Dinas Sosial Provinsi Gorontalo, Ferdy Rus Modanggu.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Gorontalo, Risjon Kujiman Sunge, mengatakan Kementerian PP-PA memberikan perhatian besar terhadap perempuan dan anak di Provinsi Gorontalo. Apalagi jumlah anak di Provinsi Gorontalo terbilang cukup besar. Yakni sebanyak lebih kurang 538 ribu jiwa.
“Radikalisme dapat menjadi ancaman terhadap diri anak secara berkelanjutan. Sisi pemahaman agama, kehidupan bermasyarakat, tumbuh kembang, karakter, serta nilai-nilai nasionalisme menjadi isu perlindungan anak yang perlu mendapatkan perhatian dari Pemerintah, pemerintah daerah, orang tua, keluarga, dan masyarakat,” tutur Risjon Sunge.
Baca juga: Tiap Tahun Pemprov Rujuk Pasien Berobat ke Luar Daerah
Menurut Risjon Sunge, Pemprov Gorontalo menilai terorisme merupakan masalah strategis. Masalah yang menuntut perhatian semua pihak karena mengancam kehidupan masyarakat, khususnya anak-anak.
“Walaupun saat ini di Provinsi Gorontalo belum ada indikasi jaringan terorisme yang melibatkan anak sebagai pelaku, korban atau saksi, Pemprov Gorontalo tetap mewaspadi,” kata Risjon Sunge menekankan.
Sementara itu, Eka Sulistia Hardiningsih, mengatakan keluarga adalah yang paling utama. Keluarga atau orang tua adalah unsur utama dalam memberikan pembinaan, pengawasan, memberikan Nilai Budi pekerti yang baik terhadap anak.
“Perlu diingat kasus anak dalam radikalisme ini bahwa anak adalah korban. Oleh karena itu mengadvokasi kondisi ini dalam UU tindak Pidana Terorisme maupun perangkat hukum pendukung selanjutnya sangat diperlukan,” terang Eka.
Terpisah, Hasan menjelaskan bahwa segala hal yang dapat membahayakan anak, tindak pidana radikalisme, dan terorisme hendaknya cegah sedini mungkin.
“Bukan semua menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi menjadi tanggung jawab kita bersama,” kata dia.(adm-02/gopos)