GOPOS.ID, GORONTALO – Optimalisasi pelayanan kesehatan kepada masyarakat terus dilakukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo.
Termasuk pelayanan terhadap masyarakat perserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan status kepesertaan nonaktif.
Sebagaimana berdasarkan hasil verifiaksi dan validasi data yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara Provinsi Gorontalo. Jumlah peserta yang telah nonaktif adalah 114.557 jiwa.
Untuk mencari solusi antisipasi peserta yang telah nonaktif di kepesertaan PBI tersebut. Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo bersama dinas kesehatan kabupaten/kota, dinas sosial dan direktur rumah sakit kabupaten/kota.
Menggelar rapat pengelolaan data keluhan dan kepesertaan, Rabu (8/1/2020)
“Tadi sudah disampaikan banyak masyarakat yang datang ke posko pengaduan karena sudah dinonaktifkan dari kepesertaan. Kami tidak ingin ketika masyarakat itu sudah berada di rumah sakit kemudian. Karena status nonaktif dari kepesertaan PBI. Tidak ada lagi yang bertanggungjawab kepada mereka,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan, Misranda Nalole.
Karena itu menurut Misranda, bagi mereka yang telah dinonaktifkan dari PBI. Melalui rapat tersebut membuahkan beberapa kesimpulan.
Yaitu pertama pengalihan kepesertaan yang sesuai pemadanan data yang dilakukan oleh Bappeda ada 55.114 yang masuk DTKS.
Mereka yang akan dialihkan ke PBI APBN dan mejadi tanggungjawab dinas sosial kabupaten kota melalui koordinasi dinas sosial provinsi.
Baca juga : Gubernur Gorontalo Dorong ASN Pemprov Tanam Sayur Aquaponik
“Selanjutnya terkait dengan penanganan ataupun yang akan bertanggungjawab kepada pasien yang ada di rumah sakit. Baik kabupaten/kota maupun provinsi kami sudah sepakat tadi bahwa ketika itu masyarakat yang termasuk dalam kepesertaan jamkesda. Menjadi tanggungjawab teman-teman dinas kesehatan kabupaten kota,” papar Misranda
“Tetapi jika itu rujukannya lintas kabupaten kota. Misalnya dari rumah sakit di gorut akan dirujuk ke RS Ainun, RS Dunda atau RS Aloei Saboei. Menjadi tanggungjawab kami dinas kesehatan provinsi melalui dana perawatan rumah sakit,” katanya melanjutkan
Lebih lanjut, Misranda mengungkapkan bahwa ia tidak ingin ada masyarakat kurang mampu. Yang berdasarkan ketentuan serta rekomendasi dari dinas sosial yang datang mengeluh karena tidak memiliki biaya.
“Oleh karena itu, ini memang harus kami biayai melalui dana perawatan rumah sakit. Tetapi ketika masyarakat ini sudah mampu. Mereka akan kami dorong untuk masuk dalam kepesertaan mandiri. Karena memang berdasarkan verifikasi dan validasi data yang dilakukan ASN banyak ditemukan masyarakat mampu tetapi masih tercover oleh dana jamkesda itu sendiri,” ungkap Misranda (muhajir/gopos)