GOPOS.ID, GORONTALO – Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo, Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, KSOP Kelas III Gorontalo dan Direktur Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding atau nota sepahaman, Senin (1/7/2019).
Nota kesepahaman ini dimaksudkan untuk melaksanakan amanah Peraturan Presiden Nomor 56 tahun 2018. Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Program Pemerataan Ekonomi Melalui Pendidikan, Pelatihan Vokasi di bidang pelayaran dan memenuhi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepelautan.
Baca juga : Jangan “Ceroboh” Tetapkan Tersangka
”Tujuan kesepakatan bersama ini untuk memberikan kepastian hukum kewenangan sebagai bukti keterampilan dalam bentuk Surat Keterangan Kecakapan 60 mil (SKK 60) yang dimiliki para nelayan dan pelaut tradisional,” kata M Jamal Nganro, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo.
Jamal Nganro menjelaskan jenis pendidikan dan pelatihan kepelautan yang dilaksanakan adalah Diklat Keterampilan Dasar-Dasar Keselamatan Kapal Tradisional dan Kecakapan Kapal Tradisional Penangkap Ikan Dengan Pelayaran Maksimal 60 Mil Bagian Dek dan Bagian Mesin.
Diklat dilaksanakan selama 6 hari, Senin-Sabtu, 22 Juli-10 Agustus 2019 yang dibagi dalam 3 angkatan. Setiap angkatan berjumlah 200 orang peserta sehingga total peserta diklat berjumlah 600 orang.
Baca juga : Pemprov Gorontalo Pastikan Ada Upaya Hukum Terkait GORR
Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Perhubungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor PM.87 tahun 2015 tentang Statuta Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar.(Isno/rls/gopos)