GOPOS.ID, KWANDANG – Terkait dilaporkannya ke pihak Polres Gorontalo Utara (Gorut) atas dugaan pencemaran nama baik. Wakil Ketua 2, Dewan Perwakilan Rakyat Darah (DPRD) Gorut, Hamzah Sidik menegaskan itu biasa-biasa saja, ini ibarat balik lagi ke rumah.
Menurut dia sebagai orang yang lama berkecimpung di dunia hukum sebagai advokat, itu hal yang biasa. Sebab semasa masih menjadi seorang aktivis mahasiswa, dirinya hampir setiap hari berhubungan baik itu nelayan, petani, buruh, polisi, jaksa dan pengadilan.
“Jadi bukan hal yang biasa ketika saya mendapatkan panggilan dari polisi. Ini ibaratnya “pulang kandang” dan balik lagi ke rumah,” tegas Hamzah kepada sejumlah awak media, Senin (1/3/2021) di Kantor DPRD Gorut.
Hamzah mengatakan selain merupakan anggota legislatif, dia juga bagian dari Criminal Justice System (CJS) yang selalu berhubungan dengan pengadilan, kepolisian, kejaksaan dan advokat.
“Jadi saya bersyukur bahwa saya romantisme lagi dengan hukum. Karena sudah hampir 6 tahun di lembaga politik. Sebagai anggota DPRD Provinsi 5 tahu dan sekarang sudah 1 tahun lebih di DPRD Gorut. Alhamdulillah selalu berinteraksi dengan pihak kepolisian,” kata Hamzah.
Sementara itu Kapolres Gorut, AKBP Dicky Irawan Kesuma saat dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Saat ini masih dalam penyelidikan. Nanti akan digelar apa masuk unsur pidana, baru ditingkatkan menjadi penyidikan,” jelas Kapolres.
Informasi yang diperoleh gopos.id, Politisi dari Partai Golkar itu dilaporkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Gorut, Ridwan Yasin di SPKT Polres Gorut pada tanggal 10 Februari 2021, tentang dugaan perkara pencemaran nama baik. (isno/gopos)