Berdasarkan Pasal 19 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, disebutkan bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi Madya meliputi:
1. Sekretaris Jenderal Kementerian
2. Sekretaris Kementerian,
3. Sekretaris Utama
4. Sekretaris Jenderal Kesekretariatan Lembaga Negara
5. Sekretaris Jenderal Lembaga Non Struktural
6. Direktur Jenderal
7. Deputi
8. Inspektur Jenderal
9. Inspektur Utama
10. Kepala Badan Staf Ahli Menteri
11. Kepala Kesekretariatan Presiden
12. Kepala Kesekretariatan Wakil Presiden
13. Sekretaris Militer Presiden
14. Kepala Kesekretariatan Dewan Pertimbangan Presiden
15. Sekda Provinsi dan Jabatan lain yang setara.
Kehadiran Pj Gubernur Gorontalo merupakan amanat Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, setelah memperhatikan Pasal 19 dan 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Di dalam Pasal 201 UU Pilkada, disebutkan bahwa bila masa jabatan kepala daerah dan atau wakil kepala daerah habis. Pengisian jabatan ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan daerah.
Beberapa waktu lalu, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie sudah memberi bocoran tiga nama Penjabat Gubernur peggantinya pada tanggal 12 Mei 2022. Tiga nama tersebut sudah diusulkan ke Presiden Joko Widodo untuk dipilih dan dilantik.
“Kalau penjabat itu hasil bocoran yang kami dapat ada tiga orang. Dua orang Putra Gorontalo, satu lagi dari Kemenko Ekonomi,” buka Rusli saat menggelar konferensi pers usai buka puasa bersama puluhan Mantan Pejabat Pemprov Gorontalo di RM Meranti, Bone Bolango, Minggu (24/4/2022).
Tiga nama yang dimaksud Gubernur Rusli yakni Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemdengari Yusharto Huntoyungo, Staf Ahli Menpora Hamka Hendra Nur dan Staf Ahli Menko Ekwin Rudi Salahuddin. Dua nama sebelumnya adalah putra daerah.
Rusli menyerahkan sepenuhnya pemilihan Penjabat Gubernur Gorontalo kepada Presiden melalui Mendagri. Ia berharap Penjabat Gubernur bisa melanjutkan berbagai program yang sudah ia lakukan bersama wakil Gubernur Idris Rahim selama lebih kurang dua tahun ke depan. (andi/gopos)