GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian Sektor (Polsek) Tolangohula menggerebek judi sabung ayam di Dusun Potanga, Desa Bontula, Kecamatan Aspara, Kabupaten Gorontalo, Selasa (16/7/2019). Saat polisi datang, para pelaku langsung lari tunggang langgang. Sejumlah barang bukti diamankan di lokasi perjudian yang terletak di bantaran sungai tersebut.
Dilansir Humas Polda Gorontalo, penggerebekan judi sabung ayam dipimpin Kapolsek Tolangohula Iptu Wahid Soleman. Bersama personel Reskrim dan Sabhara Polsek Tolangohula, Iptu Wahid Soleman menuju ke lokasi yang ditengarai menjadi pusat perjudian sabung ayam di Dusun Potanga, Desa Bontula.
Kehadiran petugas membuat para pelaku judi sabung ayam kaget bukan kepalang. Mereka pun lari tunggang langgang ke arah gunung. Berusaha kabur agar tak ditangkap petugas.
Walaupun tak berhasil menangkap pelaku judi, petugas mengamankkan sejumlah barang bukti.
Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono,SIK mengatakan, dari penggerebekan Polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor tanpa TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), uang Rp50 ribu, 1 dos air mineral kemasan 600 mililiter, satu botol tuak, 4 pasang sandal, 1 pasang sepatu serta tenda terpal.
“Para pelaku berhasil kabur karena lokasi perjudian cukup terbuka. Sehingga ketika petugas baru menuju ke lokasi, para pelaku judi sudah langsung kabur,” ujar Wahyu Tri Cahyono.
Baca juga: Dugaan Malapraktek di Puskemas Limboto Dilapor ke DPD dan Komnas HAM
Menurut Wahyu Tri Cahyono, barang bukti yang diamankan sudah berada di Polsek Tolangohula untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, Senin (15/7/2019), Polsek Botumoitu juga turut menggerebek praktek judi sabung ayam di Dusun Tuwodu, Desa Patoameme, Kecamatan Botumoito. Penggerebekan dipimpin Kapolsek Botumoito Ipda Sugiman,SIP bersama 8 personel Polsek Botumoito.
Dalam kegiatan tersebut, Polsek Botumoito mendatangi lokasi yang digunakan sebagai tempat judi. Petugas membongkar serta membakar pondok-pondok di lokasi sabung.
Selanjutnya, Polsek Botumoito memanggil pemilik tanah/kebun yang digunakan sebagai lokasi judi untuk dimintai keterangan.
Baca juga: Sebuah Rumah Kos-kosan di Padebuolo Hangus Terbakar
Selain itu, Polsek Botumoito juga mendatangi Kepala Desa Patoameme serta Camat Botumoito. Pada kesempatan itu, Polsek Botumoito mengimbau masyarakat tidak lagi melakukan praktek judi sabung ayam di wilayah Kecamatan Botumoito.
Kapolres Boalemo AKBP Ade Permana,SIK.,MH mengatakan, judi merupakan salah satu penyakit masyarakat yang harus dihilangkan. Dalam agama yang namanya judi itu dilarang.
“Tidak hanya sabung ayam melainkan semua yang masuk dalam kategori judi,” ujarnya.
Ade Permana menambahkan, Polres Boalemo akan melakukan tindakan tegas tekrait judi sabung ayam di wilayah Kecamatan Botumoito.
“Berkoordinasi dengan camat dan kepala desa setempat untuk bersama memerangi judi di wilayah tersebut,” ungkapnya.(adm-02/gopos)