GOPOS.ID, RANDANGAN – Seorang oknum karyawan Bank ‘plat merah’ unit Randangan, Kabupaten Pohuwato, NS, diadukan ke Polisi. Pemicunya, NS diduga melakukan penganiayaan terhadap sesama rekan kerjanya, FA. Saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan Polsek Randangan ke Polres Pohuwato.
Informasi yang dirangkum gopos.id, dugaan penganiayaan oleh NS terhadap FA, terjadi pada 22 November 2022. Kejadian bermula adanya percakapan antara NS dan FA melalui WhatsApp grup internal karyawan bank berkaitan penginputan laporan. Saat melakukan percakapan itu, FA sedang memberikan pelayanan terhadap nasabah, sehingga perempuan 24 tahun tersebut hanya menjawab singkat pertanyaan yang disampaikan NS. Selain itu FA berniat memberikan penjelasan secara langsung kepada NS yang saat itu masih berada di luar kantor. Sebab bila melalui WhatsApp akan menimbulkan pemahaman lain.
Hanya saja NS menjadi emosi lantaran hanya menerima balasan singkat atas pertanyaan yang disampaikan. Ia lalu datang ke kantor Bank, dan kemudian memanggil FA dengan isyarat untuk menemuinya. FA yang sedang melayani nasabah memilih tetap berada di tempat.
Beberapa menit kemudian, FA menemui pimpinan unit untuk meminta tanda tangan. Di ruangan pimpinan tersebut, NS datang menemui FA. NS diduga menarik jilbab dan kemudian mendorong wajah FA. Namun lagi-lagi FA hanya diam, sembari berjalan menuju nasabah yang sedang menunggu. Usai memberikan buku rekening kepada nasabah, FA baru mengetahui bila di bagian bibirnya mengeluarkan darah, dan lututnya memar.
“Merasa sudah mendapat penganiayaan, saya langsung melaporkan tindakan pelaku ke Polsek Randangan,” ujar FA, Rabu (11/01/2023)
Menurut dia, proses mediasi pertama korban dengan pelaku hanya pihak perusahaan mendatangi korban, sementara mediasi kedua pelaku tidak memiliki itikad permohonan maaf.
“Sampai saat ini belum ada itikad permohonan maaf pelaku terhadap korban, namun hanya mendapat makian dari pelaku,” tutur FA.
Dirinya mengaku, permasalahan itu sebenarnya miskomunikasi antara pelaku dan korban, dikarenakan ada permasalahan cacat administrasi di internal mereka.
“Sebenarnya permasalahan itu hanya soal komunikasi laporan adminstrasi internal kantor, namun pelaku menanggapi dengan sikap tempramental dengan memukul yang diawali dengan cacian dan ancaman,” tutup FA.
Pihak keluarga, Marlina (39), menyayangkan pemberian sanksi kasus penganiayaan hanya dilakukan secara sepihak, sementara tidak pemberian sanksi terhadap pelaku
“Saya menyayangkan pihak Bank BRI tidak memberikan sanksi terhadap pelaku, namun korban dimutasi ke Kabupaten Boalemo,” ungkap Marlina.
Sementara itu NS yang dihubungi mengatakan pihaknya tak perlu memberikan konfirmasi karena ini belum terbukti menganiaya. “Saya punya pekerjaan, saya tidak ingin masalah ini akan mengganggu kinerja saya di kantor, biarlah pihak kepolisian yang menyelesaikan masalah ini,” tutur NS
Pimpinan Bank cabang Pohuwato yang berusaha dikonfirmasi konfirmasi belum ada respon terkait kasus penganiayaan terhadap karyawan unit Randangan
Kanit Reskrim Polsek Randangan, Aipda Abdul Rahman Ibrahim, mengatakan kasus penganiayaan ini sudah masuk di tahap penyelidikan. Perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Polres Pohuwato.
“Kami sudah melakukan proses mediasi tidak ada putusan dari kedua belah pihak,” tutup Abdul. (Yusuf/gopos)