GOPOS.ID, GORONTALO – Tim alap-alap Polres Gorontalo Kota mengamankan 11 remaja usai diduga ingin melakukan tawuran di Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.
Tim alap-alap yang mendapatkan laporan tersebut, langsung terjun bersama patroli cobra ke lapangan, Rabu (13/2) sekira pukul 23.00 WITA.
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Robin Lumban Raja SIK MSi melalui Kasat Reskrim, AKP Handy Senonugroho SH SIK, Kamis (14/2/2019) mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi akibat sebelum telah terjadi penyerangan menggunakan panah wayer terhadap korban bernama Galang di jalan Tribrata, Rabu (13/2/2019) malam.
“Iya benar, kami mengamankan 11 remaja yang sebagian besar berstatus pelajar. Pengamanan ini terkait dengan penyerangan di jalan Tribrata Kelurahan Ipilo. Tapi ini bukan tawuran, mereka hanya ada masalah sebelumnya sehingga tejadi penyerangan di jalan Tribrata,” ungkap AKP Handy Senonugroho SH SIK seperti yang dikutip dari Hulondalo.id.
Mereka awalnya saling umbar ancaman via media sosial facebook. Dari situlah mereka membuat janji untuk berduel pada Rabu malam. Dan tepat pada Rabu malam sekitar pukul 22.00 Wita, sejumlah ABG ini pun mendatangi lokasi duel yang telah dijanjikan tersebut dan berkumpul tepat di depan SMA Negeri 1 Kota Gorontalo.
Baca juga : Pelaku Panah Wayer Dibekuk, Usianya Masih 19 Tahun
Namun karena tak ada yang kunjung datang, mereka pun bergerak menuju jalan Tribrata. Dan singkat cerita, jatuhlah seorang korban yang teridentifikasi bernama Galang. Dia terkena panah wayer dan langsung dilarikan ke rumah sakit.
Polisi yang mendapatkan informasi itu langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengembangan. Alhasil, Kamis sore sekitar pukul 17.00 Wita, satu per satu para ABG ini diringkus dari berbagai tempat yang berbeda. Bahkan, dari beberapa rumah ABG tersebut, polisi menemukan anak panah wayer lengkap dengan pelontarnya.
“Jadi ada 11 orang yang kita amankan. Untuk sementara ini, mereka kita periksa dulu untuk memperdalam terkait keterlibatan mereka. Jika ada tindak pidana, kita proses,” tambah AKP Handy Senonugroho SH SIK.
Baca juga : Lagi, Polda Bekuk Pengedar Sabu dari Palu
Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan. Dan untuk sementara, dugaan pidana yang dikenakan kepada mereka yakni masih pasal 351 ayat (1) KUHP. “Untuk itu, diharapkan kepada warga jika melihat atau mengetahui ada kejadian segera melaporkan pada call center /polsek/polres agar dapat segera ditindak lanjuti,” tandasnya. (ndi/hl/tim)