GOPOS.ID, KWANDANG – Ulah oknum karyawan toko, WAP, yang diduga mencuri dan menggelapkan uang majikannya pemilik Toko Dhidhi Mart di Desa Titidu, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, rupanya bukan hanya sekali. WAP disinyalir mengambil uang sang majikan sejak Januari 2021 dan berlangsung hingga November 2021. Dari aksinya itu, total uang yang diduga diambil perempuan berusia 23 tahun tersebut mencapai Rp291 juta.
WAP diketahui bekerja di Toko Dhidhi Mart dengan tugas pengatur barang dan kasir. Saat menjadi kasir (pukul 16.00-22.00 Wita), WAP diduga memanfaatkan posisi tersebut untuk mengambil dan menggelapkan uang hasil penjualan barang di toko.
warga Desa Cisadane, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, itu beraksi dengan cara mengelabui sistem komputer kasir. Sebagian transaksi pembayaran barang tidak didaftarkan atau dimasukkan dalam sistem penjualan. Saat toko tutup pada pukul 22.00 Wita, WAP lalu menghitung hasil penjualan penjualan. Ia lalu memisahkan uang penjualan yang tercatat dan yang tak tercatat dalam sistem komputerisasi penjualan. Uang yang tercatat dalam sistem selanjutnya diserahkan ke pihak pemilik toko.
“Uang yang tidak terdaftar dalam sistem penjualan saya ambil,” ujar WAP saat menjalani pemeriksaan di Polres Gorontalo Utara.
Berita terkait: Karyawan Toko di Gorontalo Utara Diduga Curi Uang Majikan Rp200 Juta, Video Penggerebekan Viral
WAP mengaku aksinya itu dilakukan tiga kali dalam seminggu hingga November 2021. Secara keseluruhan uang yang diambilnya mencapai Rp291 juta. Sebagian uang Rp67 juta dipakai WAP untuk membeli sebidang sawah di Desa Kota Raja, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara. Kemudian seekor sapi senilai Rp13,5 juta, serta Rp900 ribu dipinjam dua orang saudaranya.
“Sisa Rp204 juta saya simpan di dalam lemari di rumah saya,” kata WAP.
Aksi WAP terbongkar saat pemilik toko melakukan pemeriksaan terhadap seluruh karyawan sesaat toko akan tutup, Senin (22/11/2021) malam. Ketika itu satu per satu karyawan dimintakan untuk membuka penutup kepala. Pemilik toko lalu mendapati uang Rp5 juta yang tersimpan di dalam penutup kepala milik WAP. Dari situ terbongkar ulah WAP. (Wawan/Putra/Gopos)