No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Diduga Cabuli Bocah 11 Tahun, OPa 79 Tahun Terancam Penjara 15 Tahun

Hasanuddin by Hasanuddin
Selasa 30 Juni 2020
in Hukum & Kriminal
0
135
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Setelah melalui pemeriksaan. Polres Gorontalo akhirnya menetapkan status tersangka terhadap AD, warga Kecamatan Dungaliyo, Kabupaten Gorontalo dalam kasus pencabulan bocah 11 tahun. Pria berusia 79 tahun itu terancam pidana penjara 15 tahun.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo, AKP Kukuh Islamis saat diwawancarai mengungkapkan tersangkad idakwah dengan pasal 81 ayat (1) dan undang-undang nomor 35 tajun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengn ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Antisipasi Kecurangan, Polres Gorontalo Lakukan Pengecekan SPBU

“Kemarin kita sudah melakukan penetapan tersangka dan saat ini kami sudah melakukan penahana terhadap tersangka,” ucap Kukuh, selasa (30/06/20).

Baca juga: Miris, Kakek 79 Tahun Tega Cabuli Bocah 11 Tahun

Sebelumnya tersangka yang berinisal AD diketahui telah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak yang berumur 11 tahun dengan modus mengantarkan Al-quran kerumah tersangka.

Kejadian itu, kata Kukuh, sudah berlangsung sejak tahun februari 2018 sampai dengan maret 2020. Akibat perbuatan tersangka, pelaku yang msih dibawah umur itu mengeluhkan sakit didaerah kewanitaan. (Abin/Gopos)

Baca Juga :  Kasus Korupsi Poltekkes dan KONI Kab. Gorontalo Dilimpahkan ke Kejaksaan
Tags: PencabulanPolres Gorontalo
Previous Post

Pertamina Beri Bantuan 10 Unit Wastafel ke Pemprov Gorontalo

Next Post

Diduga Frustasi, Seorang Petani di Gorontalo Utara Gantung Diri

Related Posts

Seorang Pemuda di Kotamobagu Terekam CCTV Mencuri Biji Kakao
Hukum & Kriminal

Seorang Pemuda di Kotamobagu Terekam CCTV Mencuri Biji Kakao

Rabu 21 Mei 2025
Disekap Pria Mabuk di Kebun Tebu Tolangohula, Pelajar SMA Ini Berhasil Kabur
Hukum & Kriminal

Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

Selasa 20 Mei 2025
Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi
Hukum & Kriminal

Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi

Selasa 20 Mei 2025
Cemburu Buta, Pemuda di Kotamobagu Ini Tikam Lelaki Saingannya
Hukum & Kriminal

Cemburu Buta, Pemuda di Kotamobagu Ini Tikam Lelaki Saingannya

Senin 19 Mei 2025
Kedua pelaku penganiayaan yang diamankan Polresta Gorontalo Kota. (foto.istimewa)
Hukum & Kriminal

Dua Pria Bertajam Samurai Diamankan Polisi Usai Aniaya Warga

Sabtu 17 Mei 2025
Polda Gorontalo Imbau Pendukung Paslon Tak Konvoi Rayakan Kemenangan
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Tegaskan Kasus Pengeroyokan di GORR masih Berjalan

Rabu 14 Mei 2025
Next Post

Diduga Frustasi, Seorang Petani di Gorontalo Utara Gantung Diri

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Disekap Pria Mabuk di Kebun Tebu Tolangohula, Pelajar SMA Ini Berhasil Kabur

    Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 393 Jemaah Haji Kloter 28 UPG Diberangkatkan ke Tanah Suci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendeportasian Lima Orang Warga Negara Tiongkok: Bukti Ketegasan Imigrasi dalam Menjaga Kedaulatan, Keamanan dan Ketertiban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.