GOPOS.ID, GORONTALO – Setelah melalui pemeriksaan. Polres Gorontalo akhirnya menetapkan status tersangka terhadap AD, warga Kecamatan Dungaliyo, Kabupaten Gorontalo dalam kasus pencabulan bocah 11 tahun. Pria berusia 79 tahun itu terancam pidana penjara 15 tahun.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, AKP Kukuh Islamis saat diwawancarai mengungkapkan tersangkad idakwah dengan pasal 81 ayat (1) dan undang-undang nomor 35 tajun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengn ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Kemarin kita sudah melakukan penetapan tersangka dan saat ini kami sudah melakukan penahana terhadap tersangka,” ucap Kukuh, selasa (30/06/20).
Baca juga:Â Miris, Kakek 79 Tahun Tega Cabuli Bocah 11 Tahun
Sebelumnya tersangka yang berinisal AD diketahui telah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak yang berumur 11 tahun dengan modus mengantarkan Al-quran kerumah tersangka.
Kejadian itu, kata Kukuh, sudah berlangsung sejak tahun februari 2018 sampai dengan maret 2020. Akibat perbuatan tersangka, pelaku yang msih dibawah umur itu mengeluhkan sakit didaerah kewanitaan. (Abin/Gopos)