GOPOS.ID, GORONTALO – Polda Gorontalo bertindak cepat dan tegas atas dugaan penganiayaan yang dilakukan Bripda AM dan Briptu RT. Akibat penganiayaan itu, Bripda Derustianto meninggal dunia.Â
Baru-baru ini Dit Reskrim Umum Polda Gorontalo melakukan gelar perkara di ruang Dit Reskrim Umum Polda Gorontalo yang dipimpin oleh Kabag Wassidik Polda Gorontalo, AKBP Doni Arifianto SIK.
Ditemukan ada kesesuaian antara keterangan saksi, hasil visum Et Repertum dan hasil otopsi. Dimana ada dugaan keras terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban Derustianto meninggal dunia.
Dari hasil itu, kedua anggota Polda Gorontalo yakni Bripda AM dan Briptu RT ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolda Gorontalo.
“Kepada pelaku telah dilakukan penahanan berdasarkan Surat perintah penahanan nomor : SP.Han/20/XII/2019/Ditreskrimum, tgl 24 Desember 2019 dan Surat perintah penahanan nomor : SP.Han/21/XII/2019/Ditreskrimum, Yang diberlakukan selama 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini,” ucap Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono dalam rilis yang diterima gopos.id.
Untuk selanjutnya keduanya masih akan dilakukan pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut.
“Untuk informasi lebih lanjut, akan diberitahukan kembali, menunggu laporan penyidikan lebih lanjut dari penyidik,” kata Mantan Kapolres Bone Bolango di ruang kerjanya. (andi/gopos)