GOPOS.ID, KOTA UTARA – ND alias Odi rupaya tidak tahu diuntung. Sudah diberi kepercayan, eh malah justru berbuat curang. Uang nasabah yang seharusnya disetorkan ke koperasi tempatnya bekerja, malah ditilep alias masuk kantong pribadi.
Akibat perbuatannya, Odi yang berdomisili di Desa Bube Baru, Kecamatan Suwawa, Bone Bolango itu tak hanya kehilangan pekerjaan. Tetapi juga harus berhadapan dengan hukum. Pria 27 tahun itu dituduh melakukan penggelapan.
Tudingan itu didasarkan pada barang bukti yang disita berupa kertas perjanjian yang diberikan kepada calon nasabah (bromise). Kemudian rekapan daftar sejumlah 26 nasabh fiktif.
Di hadapan polisi, Odi mengaku bila uang nasabah yang disetor kepadanya, sebagian digunakan untuk memperbaiki sepeda motornya. Sebagian lainnya digunakan untuk keperluan sehari-hari. Total uang nasabah yang diduga digelapkan Odi senilai Rp 12,3 juta.
Baca juga: Gadis 15 Tahun 3 Hari Menghilang, Ternyata…
Dugaan penggelapan uang nasabah ini terungkap setelah Odi tak lagi masuk kantor pada Senin (20/1/2020). Pihak koperasi lantas melakukan pemeriksaan terhadap pembukuan keuangan milik Odi. Dari situ diketahui ada kejanggalan. Pihak koperasi selanjutnya melakukan penelusuran. Alhasil diketahui bila sejumlah nasabah sudah menyetor kepada Odi. Akan tetapi Odi tak menyetorkan uang tersebut ke pihak koperasi. Tak hanya itu, pihak koperasi juga menemukan daftar 26 nasabah fiktif.
Atas perbuatannya itu, pihak Koperasi menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polsek Kota Utara. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Kota Utara mengamankan Odi bersama barang bukti.
Kapolsek Kota Utara, IPTU Moch.Taufik Prasetyo,S.T.K, saat dikonfirmasi mengatakan saat ini pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan penggelapan.
“Kami sudah gelar perkara, dan sudah menetapkan status sebagai tersangka. Saat ini kasus tersebut sedang diproses lebih lanjut oleh penyidik. Atas kasus ini pelaku kami jerat dengan pasal 374 kuhp dan atau 372 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun,” jelas Taufik Prasetyo.(isno/gopos)