GOPOS.ID, LIMBOTO – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gorontalo memberikan imbauan sekaligus larangan kepada penjual agar tidak melayani anak-anak dan remaja untuk membeli lem.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kabid Perdagangan Disperindag Kabupaten Gorontalo, Rahmanto Lahili saat dikonfirmasi di ruang kerja, Jumat (13/5/2022).
“Memang bahan lem ini merupakan bahan yang digunakan masyarakat umum dan kita pemerintah melalui surat ini memberikan himbauan kepada para penjual,” ungkapnya.
Lanjutnya, pihaknya mengimbau kepada semua penjual di berbagai retail baik kios, warung dan semua pelaku usaha agar membatasi atau mencegah sekaligus tidak melayani anak-anak dalam membeli lem.
“Hal ini mencegah terhadap anak dan remaja menggunakan lem yang mengandung zat adiktif,” tegasnya.
Baca Juga: Perlu Peran Generasi Muda Untuk Wujudkan Merdeka Belajar
Hal ini dilakukan pihaknya karena saat ini lagi maraknya kasus anak yang kedapatan menggunakan lem. Dan ini sangat merusak kesehatan dan menyebabkan ketergantungan.
Untuk diketahui Surat edaran tersebut tertuang dalam SE Nomor :511/DPP/N/2022 yang berbunyi “Sehubungan dengan maraknya penggunaan lem yang mengandung zat adiktif dikalangan anak-anak dan remaja di wilayah Kabupaten Gorontalo, maka dengan ini dihimbau kepada Pemilik Toko/Kios/Pelaku Usaha Perdagangan untuk memperhatikan penjualan lem yang mengandung zat adiktif seperti lem aibon dan sejenisnya kepada anak-anak dan remaja. Karena dampak yang diakibatkan dari penggunaan lem tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan pengguna dan mengakibatkan ketergantungan. (Putra/Gopos)