GOPOS.ID, GORONTALO – Dewan Provinsi (Deprov) Gorontalo terus godok rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
“Hadir lengkap stakeholder, mulai dari OPD terkait dan unsur-unsur vertikal termasuk tim NA. kita juga undang pihak distributor minuman beralkohol,” ujar ketua panitia khusus (pansus), Warsito Sumaryono, Senin (1/6/2024).
Dijelaskan pembahasan kali ini fokus pada identifikasi masalah dan masukan-masukan dari pihak terkait. Menurutnya, hal ini yang nantinya memperkaya poin pada ranperda.
“Kita lebih pada mengidentifikasi masalah dan masukan-masukan. Sehingga apa yang disampaikan oleh pihak-pihak terkait itu kita rangkum dan dijadikan sebagai bahan memperkaya isi ranperda,” kata Warsito.
Meski demikian, Warsito mengaku ranperda ini tidak mengatur larangan penjualan minumal beralkohol di Gorontalo, melainkan hanya fokus pada soal pengendalian dan peredaran saja.
Hal demikian lanjut Warsito, ada regulasi juga yang mengatur jika pemerintah daerah tidak memiliki wewenang untuk melarang peredaran minuman beralkohol di wilayahnya.
“Kita punya regulasi undang-undang, ada istilahnya konkuren. Jadi ada turunan dari undang-undang itu, kita di daerah tidak punya kewenangan, ada larangan peredaran miniman beralkohol,” ungkap Warsito.(isno/gopos)