GOPOS.ID, GORONTALO – Rancang peraturan daerah (Ranperda) tentang pajak dan retribusi daerah diparipurnakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo melalui rapat paripurna ke-128, dalam rangka pembicaraan tingkat II terhadap rancangan peraturan daerah, tentang pajak dan retribusi daerah, Senin (16/10/2023).
Ketua Pansus Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, DPRD Provinsi Gorontalo, Sun Biki mengatakan, melalui rapat paripurna ini maka ranperda pajak dan retribusi daerah yang selama ini dibahas oleh pansus telah sah ditetapkan menjadi perda.
“Nanti setelah ini, maka Gubernur akan mengirim kepada kemendagri dan kementerian keuangan, untuk dilakukan evaluas dan diberikan nomor. Apabila sudah ada nomor, maka perda ini, sudah dapat diberlakukan”, ujar Sun Biki.
Menurut Sun Biki, ranperda ini penting disahkan dalam rangka peningkatan pendapatan daerah atau PAD. Disahkannya ranperda pajak dan retribusi daerah tahun ini supaya tidak mengalami kekosongan hukum di tahun 2024.
“Jadi apabila perda ini tidak ditetapkan pada tahun ini, maka pada tahun depan, tidak akan ada pungutan pajak dan retribusi. Sehingga, harapannya setelah perda ini ditetapkan dapat dibubuhkan nomor,” ujar Sun Biki.
Sementara itu, dalam perda ini, terdapat point penting yang dimuat, diantaranya pajak alat kenderaan berat, dan pajak bahan bakar minyak.
“Tentu, ini hal yang baru, yang tidak ada dalam perda-perda sebelumnya”, jelas Sun Biki.
Politisi Golkar ini pun berharap, setelah perda ini ditetapkan, maka PAD (pendapatan asli daerah) akan bertambah. (muhajir/gopos)