GOPOS.ID, GORONTALO – Lebih kurang seminggu lagi. Tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dimulai. Sejalan hal itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait pengawasan siaran Pemilu 2024, Rabu (22/11/2023).
Kunjungan kerja dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Awaludin Pauweni didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Sofyan Puhi. Adapun rombongan DPRD Provinsi Gorontalo yang turut hadir dalam Wakil Ketua DPRD konsultasi antara lain Sun Biki, Thomas Mopili, Meyke Camaru, Fadli Hasan, dan Sulyanto Pateda, Iriani Dunda, dan Faisal Rustam.
Rombongan diterima Anggota KPI Pusat, Mohammad Reza.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Awaludin Pauweni, menjelaskan dalam pertemuan bersama KPI ada beberapa hal penting yang dibicarakan bersama. Khususnya berkaitan dengan isi siaran oleh lembaga penyiaran dalam rangka Pemilu 2024. Pembicaraan tersebut dalam rangka menunjang kinerja pengawasan oleh DPRD Provinsi Gorontalo.
“Dari kunjungan ini kita memperoleh informasi bahwa KPI telah menerbitkan Peraturan KPI Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilu pada Lembaga Penyiaran,” kata Awaludin.
Peraturan ini, lanjut Awaludin, sangat penting untuk dipedomani. Tidak hanya oleh lembaga penyiaran, tetapi juga DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan. Termasuk kalangan anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang kembali mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif.
“Peraturan ini memuat 6 Bab dan 13 Pasal, yang tentunya patut untuk dipedomani bersama,” kata legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Sementara itu Moh. Reza menyampaikan, ada beberapa poin yang perlu diperhatikan dalam Peraturan KPI nomor 4 Tahun 2023. Terutama menyangkut batasan-batasan yang boleh dan tak boleh dilakukan dalam program siaran. Peraturan ini berlaku baik oleh lembaga penyiaran yang berada di nasional maupun lembaga penyiaran yang ada di daerah.
“Kita berharap dengan adanya peraturan ini pelaksanaan Pemilu, khususnya di Gorontalo bisa lebih kondusif,” ungkap Moh. Reza.
Lebih lanjut, mantan anggota KPID Provinsi Gorontalo ini berharap pula dukungan DPRD Provinsi Gorontalo bagi KPID Provinsi. Yakni dukungan terhadap pemenuhan alat pemantau siaran. Sebab sampai dengan saat ini KPID Provinsi Gorontalo masih mengalami keterbatasan dalam pengawasan dikarenakan belum adanya alat pemantau siaran.(hasan/gopos)