GOPOS.ID, GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar rapat Konsultasi dan Finalisasi pembentukan peraturan daerah (Perda) penyelenggaraan baca tulis alquran bagi umat islam.
Pada rapat itu, bersama stekholder dan anggota panitia khusus (Pansus) direkomendasikan untuk merumuskan rancangan perda tersebut, Senin (13/1/2020).
Alhasil setelah konsultasi dan finalisasi perda penyelenggaraan baca tulis alquran itu. Ditetapkan bagian hukum untuk membuat berita acara yang sudah ditandatangani. Setelah itu akan difasilitas ke kementrian dalam negeri (Kemendagri).
Baca juga: Progres Pengembangan RSUD Ainun Habibie, Pemprov Sudah Temui Tenaga Ahli Independen
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo sekaligus Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah ( Bapemperda) DPRD Provinsi Gorontalo, Adnan Entengo mengungkapkan sebelum 11 Februari akan ada jawaban dari Kemendagri. Setelah itu baru akan diadakan rapat paripurna untuk perda ini.
Adnan menjelaskan terciptanya perda ini diharapkan menjadi solusi terhadap kondisi masyarakat Gorontalo yang saat ini mengalami degradasi moral
“Lahirnya perda ini berangkat dari suasana atau kondisi masyarakat Gorontalo di mana pelajarnya 70 persen belum bisa baca tulis alquran. Kemudian dua setengah jam kriminalitas terjadi di Gorontalo belum lagi narkoba miras dan sebagainya,” ungkap Adnan.
Sehingga lahirnya perda ini kata Adnan menjadi spirit atau dorongan untuk masyarakat agar belajar baca tulis alquran.
Adapun objek yang menjadi sasaran dari perda ini adalah pelajar SMA yang ketika dia masuk harus memiliki sertifikat baca tulis alquran.
“Objek ke dua adalah ASN ataupun pejabat. Ini ternyata sudah ada tadi masukan dari kemenag sudah dilakukan juga di Kemenag. Ketika masuk intup ASN. Karena di beberapa daerah sudah ada yang melakukan itu dimana pemerintah daerah pejabatnya itu harus baca tulis alquran,” kata Adnan
Selanjutnya objek ke tiga adalah pengantin yang akan nikah. Hal ini sejalan dengan aturan kemenag. Serta mendorong adat istiadat gorontalo yakni malam b kupas.
“Sebenarnya ada itu khatam alquran. Jadi bagaimana calon pengantin berfikir harus tau baca tulis alquran karena akan menikah. Bagi laki-laki di mana ia berfikir akan menjadi imam di keluarga,” kata Adnan
Untuk itu, Adnan menegaskan dalam tanda petik regulasi ini menjadi dorongan masyarakat Gorontalo yang beragama islam untuk mempelajari kitab sucinya.
“Peran serta masyarakat di situ dirahapkan akan mengkursuskan atau menyekolahkan secara nonformal anak-anaknya untuk bisa baca tulis alquran,” ujar Adnan (muhajir/gopos)