GOPOS.ID, GORONTALO – Kualitas air depot isi ulang harus terjaga kesehatannya. Ini sesuai permenkes 492 tahun 2010 megenai kualiatas air minum. Karena itu, untuk menjaga kualitas air minum, pemilik depot wajib periksa kualitas air minum depotnya secara berkala.
“Permasalahan yang timbul dan sering dijumpai adalah kualitas produk depot air minum isi ulang yang dikomsumsi masyarakat seringkali kurang memenuhi syarat sebagai air minum yang sehat. Bahkan di beberapa tempat bisa dikatakan tidak layak untuk di minum,” ungkap Kasie Laboratorium Kesehatan Masyarakat, UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi (Labkesda) Provinsi Gorontalo, Abdul Razak Olii, SKM, Senin (6/7/2020).
Baca juga: Dikes Terapkan Standar Pelayanan Imunisasi di Masa Pandemi
Menurut Abdul Rajak, itulah mengapa upaya pengawasan depot air minum isi ulang begitu penting. Karena bertujuan untuk menjamin tersedianya air minum yang memenuhi persyaratan kesehatan bagi seluruh masyarakat perkotaan maupun pedesaan.
Untuk menjamin tersedianya kualitas air yang memenuhi persyaratan tersebut, sejauh ini telah dikeluarkan peraturan mengenai kualitas air minum untuk dijadikan acuan seperti Permenkes 492 tahun 2010.
Ia menerangkan air yang layak di minum mempunyai standar persyaratan tertentu. Yaitu persyaratan fisik, kimia dan bakteriologi. Shingga dalam proses penyediaan air bersih ini perlu dilakukan suatu upaya mengurangi resiko negatif yang berdampak bagi kesehatan masyarakat.
Tahapan-tahapan dalam melakukan pemantauan kualitas air ini di mulai dari pengambilan sampel sampai dengan metode pengukuran.
“Untuk pengambilan sampel sendiri ada persiapan alat dan bahan serta prosedur pengambilan, penanganan sampel sebelum dibawa ke laboratorium. Sedangkan untuk pengukuran ada yang dilakukan di tempat seperti pengukuran ph, suhu dan TSS/TDS dan sebagian besar dilakukan di laboratorium”, papar Razak.
Pengambilan dan pengujian sampel dilakukan oleh tenaga-tenaga yang berkompeten pada bidangnya yaitu petugas analis kesehatan dan sanitarian. Mereka sudah terlatih dan sudah diikutkan magang di laboratorium-laboratorium luar daerah. Seperti Balai Besar Laboratorium Kesehatan Makassar dan Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta.
“Selain pemeriksaan air minum dan air bersih, di Labkesda Provinsi Gorontalo sudah bisa melakukan pemeriksaan air limbah. Seperti ph, BOD, COD, TSS, amoniak dan total coliform’, ucapnya.
Razak berharap kepada masyarakat yang memiliki usaha seperti depot air yang banyak dikomsumsi oleh masyarakat agar melakukan pemeriksaan kualiatas air secara berkala. Masyarakat bisa memeriksakannya di Balai Labkesda Provinsi Gorontalo dengan biaya sangat terjangkau. Untuk tahun 2020 ini kata Razak, UPTD Balai Labkesda mendapatkan anggaran dari Kementerian Kesehatan RI.
“Anggaran ini digunakan untuk kelengkapan alat-alat laboratorium kesehatan masyarakat dan laboratorium klinik. Insyaallah bisa memenuhi permintaan masyarakat dalam hal pemeriksaan klinik maupun pemeriksaan kimia lingkungan”, pungkasnya. (muhajir/gopos)