GOPOS.ID, GORONTALO – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Gorontalo gelar demo di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Senin (20/1/2020). Beberapa tuntutan disuarakan lewat aksi yang dilaksanakan serentak bersama FSPMI Pusat di DPR RI itu.
Lewat aksi itu, FSPMI meminta rekomendasi Deprov Gorontalo untuk menolak omnibus law rancangan undang-undang (RUU) cipta lapangan kerja dan kenaikan BPJS Kesehatan yang telah disahkan Presiden Jokowi untuk tahun 2020.
Ketua DPW FSPMI Provinsi Gorontalo, Meiske Abdullah mengungkapkan jika omnibus law ini disahkan akan menyengsarakan buru di Indonesia. Apalagi perancangan draf undang-undang ini tidak melibatkan buruh/pekerja
Menurut Meiske, isi di dalam RUU itu akan menghilangkan upah minimum. Hal ini akan menyebabkan perusahaan bisa mempermainkan upah bagi buruh.
“Hari ini juga pesangon akan dihilangkan lewat omnibus law. Selanjutnya jika ini disahkan fleksibilitas pasar kerja/pengguna outsourcing dan buruh kontrak diperluas,” beber Meiske
Kekhawatiran lain jika RUU cipta lapangan kerja disahkan, lapangan kerja tersedia berpotensi diisi oleh tenaga kerja asing yang unskill.
“Kemudian juga jaminan kerja terancam hilang serta menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha,” ungkapnya.
Sementara untuk isu lokal yang dibawah oleh masa aksi yang seluruhnya berprofesi sebagai pekerja itu adalah menolak hubungan industrial pada dinas lapangan kerja yang tidak memiliki legitimasi
“Penerapan UMP 2020 harus sesuai SK Gubernur Gorontalo. Serta menindak tegas perusahaan yang tidak memberikan mengikutkan pekerja/buruh dalam kepesertaan BPJS,” ujarnya
Sementara itu Wakil Ketua I DPRD Provinsi Gorontalo Kris Wartabone menyikapi isu-isu yang telah disampaikan merespon untuk menindak lanjuti.
“Bersama komisi II dan komisi IV ini akan diakomodir semua persoalannya masalah RUU cipta lapangan kerja, kenaikan BPJS serta tuntutan lokal lainnya,” ujar Kris Wartabone (muhajir/gopos)