GOPOS.ID, GORONTALO – Komisi I DPRD Kota Gorontalo menggelar rapat bersama Dinas Pendidikan Kota Gorontalo dengan membahas implementasi regulasi terbaru tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), Selasa (15/4/2025).
Wakil Ketua Komisi I, Darmawan Duming menjelaskan bahwa pihaknya menyoroti sejumlah ketimpangan dalam penerapan zonasi. Ia menilai hal ini belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan dalam masyarakat.
“Kami membahas regulasi baru tentang SPMB dan setelah menelaah data yang disampaikan tadi, terdapat beberapa hal yang perlu dikaji kembali,” ujar Darmawan.
Regulasi terbaru dari SPMB adalah menetapkan empat kriteria dalam penerimaan peserta didik baru, yaitu berdasarkan domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Salah satu persoalan yang disoroti oleh Komisi I adalah distribusi wilayah zonasi antar kelurahan. Kata Darmawan, yang terjadi saat ini Kelurahan Dulalowo Timur tercakup dalam zonasi beberapa SMP negeri, seperti SMP Negeri 1, SMP 3, SMP 6, dan SMP 8.
Sementara Kelurahan Dulalowo dan Liluwo yang letak geografis hanya dipisahkan oleh jalan dari Dulalowo Timur tidak termasuk dalam zonasi SMP Negeri 1 dan SMP 6.
“Padahal hanya berbatasan jalan dengan Dulalowo Timur, tentu hal ini menimbulkan pertanyaan besar dari sisi keadilan. Ini perlu menjadi perhatian serius,” jelas pria yang akrab disapa Haji Daru itu.
Selain jarak, lanjut dia, jumlah penduduk juga menjadi salah satu indikator yang dinilai belum diakomodasi secara proporsional, seperti Kelurahan Liluwo yang memiliki jumlah penduduk tertinggi di Kecamatan Kota Tengah, namun belum mendapatkan akses zonasi yang sebanding dengan kebutuhan warganya.
“Lilowo memiliki jumlah penduduk yang sangat besar, bahkan yang tertinggi di Kecamatan Kota Tengah. Sedangkan Dulalowo Timur, yang merupakan pemekaran dari Dulalowo Induk, justru memiliki akses zonasi yang lebih luas. Hal ini tentu perlu ditinjau kembali agar selaras dengan semangat pemerataan pendidikan sebagaimana yang diamanatkan oleh Permendikbud,” ujarnya.
Olehnya itu, Dinas Pendidikan Kota Gorontalo menyatakan akan melakukan evaluasi mulai dari pemetaan ulang serta pertimbangan jumlah penduduk dan jarak tempuh ke sekolah. Hal ini untuk mewujudkan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh masyarakat.
“Alhamdulillah, rekan-rekan dari Dinas Pendidikan menyambut baik masukan ini dan bersedia melakukan kajian ulang terhadap sistem zonasi yang ada, demi memastikan seluruh anak-anak mendapatkan akses pendidikan yang setara,” tutupnya.(Rama/Gopos)